KEJAKSAAN Agung melalui Badan Pemulihan Aset (BPA), bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor, melelang 59 bidang tanah rampasan negara.
Tanah itu adalah milik terpidana kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Benny Tjokrosaputro.
Dari hasil lelang yang digelar secara elektronik itu, negara berhasil mengumpulkan Rp18,48 miliar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar, lelang dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2937 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021.
Amar putusan menyatakan aset tersebut dirampas untuk negara dan harus segera dilelang untuk penyetoran ke kas negara.
“Barang rampasan negara yang berhasil dilelang berupa aset 59 bidang tanah dengan total luas 171.663 meter persegi,” kata Harli dalam keterangan resmi di Jakarta, Sabtu (12/7/2025).
Aset-aset tersebut terletak di Desa Mekarsari, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dengan status hak guna bangunan (SHGB) atas nama PT Chandra Tribina.
Seluruh proses lelang dilakukan melalui sistem e-Auction open bidding yang dapat diakses masyarakat melalui situs resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara di lelang.go.id.
Aset Hasil Tindak Pidana Korupsi Digunakan untuk Pemulihan Kerugian Negara
Kasus korupsi Jiwasraya yang menyeret Benny Tjokrosaputro telah merugikan negara hingga lebih dari Rp16 triliun.
Benny divonis penjara seumur hidup oleh pengadilan karena terbukti bersalah dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi Jiwasraya periode 2008–2018.
Baca Juga:
Sebagai bagian dari eksekusi putusan, Kejaksaan Agung terus melakukan penyitaan dan pelelangan terhadap aset-aset milik Benny dan pihak-pihak terkait untuk memulihkan kerugian negara.
Lelang terbaru ini menjadi salah satu upaya konkret dalam memenuhi kewajiban negara kepada para pemegang polis Jiwasraya.
Menurut Harli, seluruh hasil lelang telah disetorkan ke kas negara dan akan digunakan untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran polis nasabah Jiwasraya.
“Ini adalah bagian dari komitmen negara dalam memastikan hak-hak para pemegang polis Jiwasraya dapat dipenuhi,” ujarnya.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan sebelumnya juga menyatakan dukungan penuh terhadap langkah-langkah penegakan hukum yang berdampak pada pemulihan aset.
Dirjen Kekayaan Negara Rionald Silaban mengatakan pihaknya selalu siap memfasilitasi pelelangan aset rampasan negara untuk mengoptimalkan penerimaan negara.
Baca Juga:
OMOWAY Resmikan Kantor Pusat Regional 10 Lantai, Akselerasi Pergeseran Smart 3.0 Kendaraan Roda Dua
SEG Solar Mulai Bangun Pabrik Ingot dan Wafer Berkapasitas 3 GW di Indonesia
Sistem Lelang Daring Dinilai Transparan dan Akuntabel untuk Publik
Proses lelang yang dilakukan tanpa kehadiran peserta secara fisik menggunakan sistem e-Auction open bidding dinilai lebih transparan, akuntabel, dan mudah diakses masyarakat.
Peserta cukup melakukan pendaftaran daring dan mengajukan penawaran melalui portal resmi lelang pemerintah hingga batas waktu yang ditentukan server.
Dalam keterangan resmi, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara menyebut mekanisme daring ini juga mampu menjangkau calon peserta lebih luas dan meminimalkan risiko penyimpangan.
“Kami memastikan proses pelelangan sesuai prinsip transparansi, persaingan sehat, dan akuntabilitas publik,” kata Rionald.
Ke depan, Kejaksaan Agung menyatakan masih ada sejumlah aset lain milik Benny Tjokrosaputro yang sedang dalam proses penyitaan dan verifikasi untuk dilelang.
“Proses pemulihan aset terus berjalan demi optimalisasi pengembalian kerugian negara,” tegas Harli.
Kasus Jiwasraya menjadi salah satu skandal keuangan terbesar yang mencoreng industri asuransi nasional.
Kejaksaan Agung telah menetapkan sejumlah pejabat dan pihak swasta sebagai tersangka, dengan putusan pengadilan yang telah inkrah.
Dengan hasil lelang terbaru senilai Rp18,48 miliar ini, pemerintah berharap dapat mempercepat pemenuhan kewajiban kepada nasabah Jiwasraya yang selama bertahun-tahun terkatung-katung akibat kasus korupsi tersebut.
Langkah ini sekaligus menjadi peringatan keras bahwa praktik kejahatan keuangan akan berakhir pada perampasan aset untuk negara.****
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Infotelko.com dan Infoekonomi.com.
Simak juga berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media 23jam.com dan Haiidn.com.
Informasi nasional dari pers daerah dapat dimonitor langsumg dari portal berita Hallotangsel.com dan Haisumatera.com.
Untuk mengikuti perkembangan berita nasional, bisinis dan internasional dalam bahasa Inggris, silahkan simak portal berita Indo24hours.com dan 01post.com.
Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.
Kami juga melayani Jasa Siaran Pers atau publikasi press release di lebih dari 175an media, silahkan klik Persrilis.com
Sedangkan untuk publikasi press release serentak di media mainstream (media arus utama) atau Tier Pertama, silahkan klik Publikasi Media Mainstream.
Indonesia Media Circle (IMC) juga melayani kebutuhan untuk bulk order publications (ribuan link publikasi press release) untuk manajemen reputasi: kampanye, pemulihan nama baik, atau kepentingan lainnya.
Untuk informasi, dapat menghubungi WhatsApp Center Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI): 085315557788, 087815557788.
Dapatkan beragam berita dan informasi terkini dari berbagai portal berita melalui saluran WhatsApp Sapulangit Media Center














