KISAH Reni Rahmawati dimulai dari sebuah tawaran kerja lewat media sosial pada April 2025, yang berubah menjadi jerat berlilit dagang manusia yang menghancurkan.
Hanya dalam genggaman janji gaji Rp15-30 juta per bulan itu, Reni, asal Kecamatan Cisaat, Sukabumi, bukan saja kehilangan kebebasan.
Namun juga menjadi korban kekerasan seksual dan pernikahan paksa di Guangzhou, Tiongkok.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Seperti lukisan kelam yang terus berdetak di balik sunyi, Reni disekap di sebuah rumah di Bogor setelah diproses pembuatan paspor sebagai langkah awal keberangkatannya.
Dua pria berinisial Y dan JA adalah pintu masuknya ke dalam jejaring sindikat yang memperdagangkan manusia dengan baju kerja di negeri seberang sebagai kedok.
Menurut Kombes Pol. Hendra Rochmawan, Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, kekerasan yang dialami Reni bukan hanya fisik.
Baca Juga:
Skandal Pangan MBG: 364 Pelajar KBB Tumbang, Gubernur Jabar Turun Tangan
Diton Fest 2025 Suguhkan Musik Lintas Genre Tiga Hari Nonstop
GPK RI Minta Warga Tak Terprovokasi: Hati-Hati Pengalihan Isu!
Tapi juga emosional, dan ini menjadi perhatian serius polda dalam menjaga harkat WNI yang rentan di luar negeri.
Mengurai Benang Kusut Sindikat TPPO: Modus Pernikahan Paksa dan Eksploitasi Korban
Dalam upaya polisi mengungkap lapisan-lapisan sindikat, pernikahan siri menjadi alat licik pelaku untuk memuluskan visa dan legalitas keberadaan korban di Tiongkok.
Pria berinisial L di Jakarta diduga menghubungkan Reni dengan warga negara Tiongkok yang kemudian menikahinya secara virtual.
Kuasa hukum Reni, Rangga Suria Danuningrat, menegaskan bahwa Reni tidak mengerti apa yang sedang terjadi dan hanya disuruh mengiyakan saat menikah secara paksa.
Baca Juga:
Ini Klarifikasi Umar Terkait Dugaan Berkas Pemohon yang Diduga Hilang di Kantah Kabupaten Bogor I
Kasus Korupsi Bank BJB, KPK Hadirkan Selebgram Lisa Mariana
PETI di Pinggir Jakarta Jadi Bukti Lemahnya Pengawasan Tambang Nasional
Modus ini bukan hanya menyembunyikan eksploitasi, tapi juga menjerat emosional korban agar terisolasi dari keluarga dan perlindungan hukum.
Setelah tiga bulan, korban sempat harus membayar uang tebusan Rp200 juta sebagai syarat pembebasan dari kawalan sang suami yang memaksanya berhubungan badan.
Upaya-upaya tegas Polda Jabar, memberikan tali pengaman hukum dengan membuka penyelidikan mendalam.
Atas empat tersangka yang kini menjadi fokus, demi menepis kebisuan dalam perdagangan manusia jenis ini.
Kolaborasi Lintas Instansi: Jalan Panjang Pemulangan Korban dan Penegakan Hukum
Polda Jawa Barat bergerak cepat berkolaborasi dengan KJRI Guangzhou dan sejumlah kementerian serta lembaga internasional.
Ini bukan sekadar upaya pemulangan, tapi juga menjaga keselamatan dan meningkatkan perlindungan bagi korban yang terjebak dalam pusaran kriminal transnasional.
Baca Juga:
Komunikasi Visual Perusahaan Bertransformasi Lewat Galeri Foto Pers
Press Release Berbayar: Kunci Publikasi yang Konsisten dan Transparan di Media
Turnamen Mobile Legends Piala Bupati Bogor 2025, Gratis Pendaftaran & Hadiah Besar
Konsul Jenderal RI di Guangzhou, Ben Perkasa Drajat, menyebutkan bahwa polisi Tiongkok sudah menindaklanjuti laporan dan memisahkan Reni dari pelaku, sehingga ancaman kekerasan fisik kini berkurang.
Namun ancaman verbal dari jaringan pelaku di Indonesia masih menghantui sehingga proses hukum harus berlangsung sampai tuntas.
Angka kasus TPPO di Indonesia menunjukkan tren meningkat, dengan sekitar 189 perkara dikawal oleh Bareskrim Polri hingga pertengahan 2025.
Ini mencerminkan kebutuhan kolaborasi yang lebih intensif dari berbagai elemen negara.
Menteri Sosial Syaifullah Yusuf menyebut bahwa kementeriannya telah menangani lebih dari 4.000 korban TPPO selama dua tahun terakhir.
Menandai kebutuhkan pemerintah akan jaringan dukungan yang menyeluruh.
Menggugah Kesadaran Publik: Pelajaran dari Kasus Reni Rahmawati
Kisah Reni bukan hanya soal satu individu yang tersesat dijerat kejahatan perdagangan orang, melainkan juga cermin kegagalan sistem proteksi.
Penggunaan media sosial sebagai sarana perekrutan korban mengajarkan perlunya kewaspadaan publik terhadap tawaran kerja yang terlalu menggiurkan.
Dari temuan ini, peran masyarakat dan aparat menjadi kunci dalam mendeteksi dan menghentikan mata rantai sindikat perdagangan manusia.
Informasi dan edukasi publik berperan sebagai benteng pertama untuk melindungi warga dari bahaya yang tersembunyi di balik janji manis gaji besar dan kehidupan yang lebih baik di luar negeri.
Masa Depan Perlindungan Korban TPPO di Tangan Penegak Hukum
Kasus ini menggambarkan betapa rumitnya jaringan sindikat dengan modus yang terus berkembang.
Polda Jabar dengan segala upayanya tidak hanya ingin membawa Reni pulang, tetapi juga menciptakan efek jera.
Kepada pelaku yang memperdagangkan manusia demi keuntungan kotor tanpa memperhatikan nyawa dan harga diri korban.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, menegaskan bahwa proses hukum akan terus berlanjut dan tidak ada tempat bagi pelaku TPPO di negeri ini.
Perlindungan hak asasi manusia, khususnya WNI di luar negeri, menjadi misi utama yang tidak boleh diabaikan.****
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Infotelko.com dan Infoekonomi.com.
Simak juga berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media 23jam.com dan Haiidn.com.
Informasi nasional dari pers daerah dapat dimonitor langsumg dari portal berita Hallotangsel.com dan Haisumatera.com.
Untuk mengikuti perkembangan berita nasional, bisinis dan internasional dalam bahasa Inggris, silahkan simak portal berita Indo24hours.com dan 01post.com.
Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.
Kami juga melayani Jasa Siaran Pers atau publikasi press release di lebih dari 175an media, silahkan klik Persrilis.com
Sedangkan untuk publikasi press release serentak di media mainstream (media arus utama) atau Tier Pertama, silahkan klik Publikasi Media Mainstream.
Indonesia Media Circle (IMC) juga melayani kebutuhan untuk bulk order publications (ribuan link publikasi press release) untuk manajemen reputasi: kampanye, pemulihan nama baik, atau kepentingan lainnya.
Untuk informasi, dapat menghubungi WhatsApp Center Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI): 085315557788, 087815557788.
Dapatkan beragam berita dan informasi terkini dari berbagai portal berita melalui saluran WhatsApp Sapulangit Media Center