Diskresi Pejabat Bank BJB Disorot KPK dalam Dugaan Korupsi Iklan

KPK menelisik apakah pengeluaran dana iklan Bank BJB dilakukan berdasarkan diskresi tanpa landasan hukum, atau sesuai prosedur internal yang sah.

Avatar photo

- Pewarta

Kamis, 24 Juli 2025 - 13:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPK memeriksa saksi untuk mendalami legalitas dana non-budgeter Bank BJB. (Dok. Sapulangit Media Center/M. RIfai Azhari)

KPK memeriksa saksi untuk mendalami legalitas dana non-budgeter Bank BJB. (Dok. Sapulangit Media Center/M. RIfai Azhari)

DANA non-budgeter dalam praktik perbankan umumnya merujuk pada dana operasional yang tidak tercantum dalam anggaran tahunan resmi namun digunakan untuk keperluan tertentu seperti promosi, relasi, atau kegiatan non-rutin.

Penggunaan dana ini tidak diatur secara eksplisit dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, namun pengelolaannya harus tunduk pada prinsip kehati-hatian sebagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat (2) UU tersebut.

Menurut Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 55/POJK.03/2016 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum, pengeluaran dana bank, termasuk yang bersifat non-budgeter, wajib dicatat dan diawasi secara akuntabel.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Oleh karena itu, dana non-budgeter bukanlah dana “di luar hukum”, namun tetap berada dalam koridor pertanggungjawaban hukum dan pengawasan internal bank.

Namun, tidak adanya aturan baku mengenai bentuk dan batas penggunaan dana non-budgeter membuka celah terjadinya penyalahgunaan atau penggunaan diskresi yang tidak proporsional.

Penyidikan KPK terhadap Kasus Dana Non-Budgeter Bank BJB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana non-budgeter di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) dalam proyek pengadaan iklan tahun 2021–2023.

Pada Senin, 21 Juli 2025, KPK memeriksa Kepala Divisi Hukum Bank BJB, Boy Pandji Soedrajat, untuk mengklarifikasi dasar hukum penggunaan dana tersebut.

“Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami terkait dengan payung hukum mengenai dana non-budgeter,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu, 23 Juli 2025

Penyidikan juga mencakup analisis apakah pengeluaran dana tersebut telah mengikuti standar operasional prosedur internal bank atau hanya berdasarkan diskresi pejabat tinggi Bank BJB.

Jika terbukti melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas, penggunaan dana non-budgeter dapat dikualifikasi sebagai tindak pidana korupsi sesuai Pasal 3 dan 12 UU Tipikor.

Kedudukan Diskresi dalam Hukum Administrasi dan Hukum Pidana

Dalam hukum administrasi, diskresi diatur dalam Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sebagai keputusan atau tindakan pejabat pemerintahan dalam situasi tertentu untuk mengatasi stagnasi.

Namun, diskresi tidak boleh melanggar peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, asas umum pemerintahan yang baik (AUPB), atau digunakan untuk kepentingan pribadi.

Apabila diskresi digunakan sebagai dasar pengeluaran dana yang tidak sah, maka pejabat yang bersangkutan dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana berdasarkan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menyalahgunakan kewenangan karena jabatan atau kedudukannya, dapat dipidana penjara paling lama 20 tahun.

Dengan demikian, dalih penggunaan diskresi bukan merupakan alasan pembenar atau pemaaf dalam perkara korupsi, terutama jika tidak disertai pembuktian adanya kebutuhan yang sah dan mekanisme kontrol internal.

Identitas Para Tersangka dan Kerugian Negara

Dalam pengembangan kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka, termasuk mantan Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi, serta Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan, Widi Hartoto, yang juga merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Tiga tersangka lainnya berasal dari pihak swasta yang berperan sebagai pengendali sejumlah agensi periklanan, yaitu Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Sophan Jaya Kusuma.

Penyidik memperkirakan nilai kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp222 miliar, yang diduga bersumber dari pengadaan iklan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum dan prosedur internal Bank BJB.

Selain itu, Yuddy Renaldi juga tengah menghadapi penyidikan terpisah oleh Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi dalam pemberian kredit oleh Bank BJB, Bank DKI Jakarta, dan Bank Jateng kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).

KPK menyatakan telah melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk mencegah tumpang tindih penyidikan dan memastikan penanganan hukum secara efisien dan efektif.

Tanggung Jawab Direksi dan Sanksi dalam UU Perbankan dan UU BUMD

Berdasarkan Pasal 49 ayat (2) huruf b UU Perbankan, anggota direksi bank yang dengan sengaja menyebabkan atau memberikan perintah yang mengakibatkan bank tidak sehat dapat dikenai pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Sebagai badan usaha milik daerah (BUMD), Bank BJB juga tunduk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.

Pasal 75 PP BUMD menyatakan bahwa direksi BUMD wajib mengelola perusahaan secara profesional dan bertanggung jawab sesuai prinsip tata kelola perusahaan yang baik (GCG).

Pelanggaran terhadap prinsip-prinsip tersebut, seperti adanya konflik kepentingan atau penyalahgunaan wewenang, dapat dikenai sanksi administratif, perdata, dan pidana sesuai peraturan yang berlaku.

Dengan demikian, pengawasan terhadap pengelolaan dana di BUMD, termasuk dana non-budgeter, tidak dapat dilakukan secara longgar tanpa pengendalian dan mekanisme audit internal yang kuat.

Urgensi Reformulasi Pengaturan Dana Non-Budgeter oleh Regulator

Ketiadaan norma hukum eksplisit mengenai dana non-budgeter menimbulkan ambiguitas dalam pengawasan dan akuntabilitas penggunaan dana tersebut, khususnya di lembaga keuangan daerah seperti Bank BJB.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Dalam Negeri dapat mempertimbangkan untuk merumuskan regulasi teknis terkait batasan, prosedur, dan laporan penggunaan dana non-budgeter di BUMD sektor perbankan.

Penguatan regulasi ini juga sejalan dengan mandat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN yang menghendaki transparansi dan tanggung jawab sosial dalam pengelolaan keuangan perusahaan milik negara dan daerah.

Selain itu, diperlukan pembaruan sistem audit internal dan eksternal untuk memastikan seluruh bentuk pengeluaran, termasuk yang non-budgeter, sesuai prinsip akuntabilitas dan transparansi publik.

Pengaturan yang tegas mengenai dana non-budgeter akan mempersempit ruang manipulasi anggaran dan memperkuat integritas sistem tata kelola BUMD.***

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Infoemiten.com dan Panganpost.com.

Simak juga berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Infoseru.com dan Poinnews.com.

Informasi nasional dari pers daerah dapat dimonitor langsumg dari portal berita Jatengraya.com dan Hallobandung.com.

Untuk mengikuti perkembangan berita nasional, bisinis dan internasional dalam bahasa Inggris, silahkan simak portal berita Indo24hours.com dan 01post.com.

Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.

Kami juga melayani Jasa Siaran Pers atau publikasi press release di lebih dari 175an media, silahkan klik Persrilis.com

Sedangkan untuk publikasi press release serentak di media mainstream (media arus utama) atau Tier Pertama, silahkan klik Publikasi Media Mainstream.

Indonesia Media Circle (IMC) juga melayani kebutuhan untuk bulk order publications (ribuan link publikasi press release) untuk manajemen reputasi: kampanye, pemulihan nama baik, atau kepentingan lainnya.

Untuk informasi, dapat menghubungi WhatsApp Center Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI): 085315557788, 087815557788.

Dapatkan beragam berita dan informasi terkini dari berbagai portal berita melalui saluran WhatsApp Sapulangit Media Center

 

Berita Terkait

5 Langkah Polda Jabar Membantu Pemulangan Korban TPPO Reni Rahmawati dari Tiongkok
Skandal Pangan MBG: 364 Pelajar KBB Tumbang, Gubernur Jabar Turun Tangan
Kasus Korupsi Bank BJB, KPK Hadirkan Selebgram Lisa Mariana
Investigasi Ledakan Gas Subang, Pertamina dan Polisi Telusuri Sumber Kegagalan Teknis
Proyek Pemugaran Gunung Padang: Antara Warisan dan Peradaban yang Hilang
Candaan Seksis Gubernur Dedi Mulyadi dan Luka Lama Perempuan
Gedung Wartawan Indramayu Disita Pemerintah, Ancaman Demokrasi di Jawa Barat
Polda Bongkar Sindikat Bayi, Pemerintah Masih Sibuk Jual Janji Perlindungan!

Berita Terkait

Jumat, 26 September 2025 - 10:04 WIB

5 Langkah Polda Jabar Membantu Pemulangan Korban TPPO Reni Rahmawati dari Tiongkok

Jumat, 22 Agustus 2025 - 08:04 WIB

Kasus Korupsi Bank BJB, KPK Hadirkan Selebgram Lisa Mariana

Kamis, 7 Agustus 2025 - 06:25 WIB

Investigasi Ledakan Gas Subang, Pertamina dan Polisi Telusuri Sumber Kegagalan Teknis

Selasa, 29 Juli 2025 - 09:49 WIB

Proyek Pemugaran Gunung Padang: Antara Warisan dan Peradaban yang Hilang

Senin, 28 Juli 2025 - 15:18 WIB

Candaan Seksis Gubernur Dedi Mulyadi dan Luka Lama Perempuan

Berita Terbaru

Lifestyle

Imbauan DLH Mojokerto untuk Jaga Lingkungan

Senin, 3 Nov 2025 - 14:51 WIB

Lifestyle

Pentingnya Menjaga Keanekaragaman Hayati untuk Masa Depan Bumi

Kamis, 23 Okt 2025 - 05:31 WIB