APAKABARBOGOR.COM – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menangkap dua tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah Cileungsi, Bogor dan Ciledug, Tangerang.
Adapun dua tersangka yang berhasil diamankan tersebut di antaranya Suarty B Riartika alias Tika dan Ani Puji Astutik alias Elisa.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan keduanya ditangkap pada Kamis (25/1/2024).
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Bogor Media Circle (BMC) Ajak Kolaborasi Dunia Usaha Bogor Berpromosi Lewat Publikasi Press Release
Polisi Tangkap Perempuan SSS Pengunggah Meme Bergambar Presiden Prabowo Subianto di Media Sosial X
Mentan Amran Sulaiman Targetkan Kalimantan Utara Panen Tiga Kali Setahun, Fokus Benahi Irigasi

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penangkapan kedua tersangka berawal dari Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebanyak 10 orang diberangkatkan ke luar negeri.
Pada bulan Desember 2022-Februari 2023 secara bertahap.
“Para terlapor melakukan perekrutan tersebut menjanjikan kepada para korban bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) di Erbil.”
Baca Juga:
Ekspektasi Kuat pada IHSG Dorong CSA Index Melonjak, Investor Semakin Pede
Jabar Media Circle Dukung Sikap Tegas Gubernur Jabar yang akan Bubarkan Ormas yang Meresahkan
Baca artikel lainnya di sini : Diberi Nilai 90 oleh Warga Semarang, Jawa Tengah, Capres Prabowo Subianto Tambah Semangat
“Dengan gaji sebesar 300 dolar,” ungkap Trunoyudo dalam keterangannya dikutip pada Minggu (28/1/2024).
Setelah adanya persetujuan para korban tersebut dibuatkan paspor dan diberikan uang fee yang bervariasi dari Rp 3 juta-13 juta.
Lihat juga konten video, di sini: Pesan Prabowo ke Emil Dardak: Banyak Pemimpin Muda Muncul, yang Penting Cinta Rakyat Indonesia
Baca Juga:
Minta Tinggalkan Mental ”Kumaha Engke’, Ini Alassn Presiden Prabowo Subianto Sampaikan Pesan Itu
Presiden Prabowo Umumkan Pembentukan Dewan Kesejahteraan Buruh dan Satgas PHK, Hadiah Hari Buruh
Setelah selesai pembuatan paspor tersebut dan tanpa adanya medical check up, para korban dikirimkan ke luar negeri oleh tersangka Elis.
Dengan negara tujuan Turki melalui Bandara Soekarno Hatta dan Bandara Juanda Surabaya.
Para korban diberangkatkan ke Turki dengan mengunakan visa wisata, dan saat berada di Turki para korban diserahkan ke agensi.
Agensi itu bernama Muhammad dan ditampung di sebuah apartemen yang dijaga oleh orang bernama Yakub.
“Barang milik korban seperti paspor, handphone dan juga pakain para korban diambil dan diamankan oleh Muhammad dan Yakub,” ujarnya.
Jangan lewatkan untuk membaca artikel menarik lainnya di portal berita Arahnews.com dan portal berita Infoekonomi.com
Saat di penampungan tersebut, para korban sebanyak 26 orang dimasukkan ke dalam satu kamar dan dilarang untuk berbicara.
Jika ada yang berbicara akan dihukum.
“Para korban berada di penampungan bervariasi lamanya yaitu satu mingguan sampai 2 bulan.”
“Dengan alasan para korban belum di kirim ke Erbil untuk dipekerjakan karena masih menunggu visa,” tuturnya.
Lantaran merasa lama menunggu di penampungan, para korban tersebut meminta bantuan sekuriti apartemen.
Lalu melaporkan kejadian tersebut ke Kepolisian Turki sehingga dilakukan penggerebekan.
“Dari penggerebekan tersebut para PMI diserahkan ke KJRI Istanbul dan korban dipulangkan ke Indonesia,” ucapnya, dilansir PMJ News.
Trunoyudo menjelaskan, peran tersangka Tika adalah menampung para korban sebelum di terbangkan ke luar negeri.
Sedangkan tersangka Elisa berperan sebagai agensi di Jakarta yang memberangkatkan para korban ke Turki.
Kedua tersangka pun dijerat Tindak Pidana Perdagangan Orang ( TPPO) dan atau Tindak Pidana Menempatkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di luar negeri tidak sesuai prosedur.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Jo Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang TPPO Dan Atau Pasal 81 Jo Pasal 86 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.Artikel
ini juga sudah dìterbitkan di portal berita Hallotangsel.com.***