FENOMENA mencengangkan muncul: penambangan tanpa izin (PETI) tak hanya terjadi di lokasi terpencil, tetapi juga di Cibinong, Kabupaten Bogor—hanya sekitar satu jam dari Jakarta.
Praktik ini bukan sekadar soal pelanggaran hukum; tindakan ini mengancam tata kelola sumber daya alam dan berpotensi merugikan negara hingga miliaran rupiah.
Pertambangan Ilegal Dekat Ibu Kota
Penemuan tambang ilegal ini pertama kali diungkap oleh Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Dirjen Gakkum) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Rilke Jeffri Huwae, yang baru menjabat sejak 25 Juni 2025.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Cibinong ya, itu sudah ada penindakan. Ada tambang mineral logam. Skala yang cukup besar,” kata Rilke Jeffri Huwae.
“Yang jelas (kerugian negara) itu miliaran lah. Kalau urusan tambang pasti miliaran,” imbuhnya.
Pada penyelidikan lebih lanjut di 14 Agustus 2025, Kementerian ESDM meluruskan, tambang ilegal itu bukan bauksit seperti informasi awal, melainkan galena, mineral utama bijih timbal dan sumber perak.
Baca Juga:
Patut Diacungi Jempol! Dibawah Kepemimpinan Kakan Fredy, BPN Cibinong Selesaikan ribuan Tunggakan
Pentingnya Menjaga Keanekaragaman Hayati untuk Masa Depan Bumi
5 Langkah Polda Jabar Membantu Pemulangan Korban TPPO Reni Rahmawati dari Tiongkok
Stockpile sudah diamankan, meski potensi kerugian negara belum dihitung secara pasti.
Penindakan Tanpa Pandang Bulu
Rilke menegaskan, penindakan tidak memandang besar kecilnya tambang, tetapi tetap menggempur ketidakpatuhan terhadap tata kelola.
“Cuma persoalan kita bukan besar kecil, persoalan kita yang penting kalau memang itu berdampak untuk tata kelola, kita lakukan.”
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia turut menekankan bahwa Dirjen Gakkum harus tegas dan tak pilih kasih.
Baca Juga:
Skandal Pangan MBG: 364 Pelajar KBB Tumbang, Gubernur Jabar Turun Tangan
Diton Fest 2025 Suguhkan Musik Lintas Genre Tiga Hari Nonstop
GPK RI Minta Warga Tak Terprovokasi: Hati-Hati Pengalihan Isu!
Ia menginstruksikan koordinasi antara Dirjen Minerba dan Dirjen Gakkum dalam memperbaiki tata kelola, menindak pertambangan tumpang tindih, dan memberantas PETI.
“Kalau ada yang salah, Bapak tindak. KPI Bapak berdua hanya satu, semakin banyak Bapak menyelesaikan masalah,” tuturnya.
Pertambangan Ilegal: Tantangan Global dan Lokal
Persatuan Insinyur Indonesia (PII) turut memberikan perspektif luas. Ketua Badan Kejuruan (BK) Pertambangan PII, Rizal Kasli, menyatakan bahwa PETI bukan monopoli Indonesia.
Praktik serupa juga terjadi di Afrika, Asia, dan Amerika, terutama saat harga komoditas melambung.
“Ini terutama dipengaruhi oleh harga komoditas yang bagus… terdapatnya sumber daya yang gampang dijangkau dan ekonominya terdesak,” jelas Rizal.
Dia menyoroti lemahnya penegakan hukum serta faktor sosial ekonomi sebagai penyubur PETI.
Baca Juga:
Ini Klarifikasi Umar Terkait Dugaan Berkas Pemohon yang Diduga Hilang di Kantah Kabupaten Bogor I
Kasus Korupsi Bank BJB, KPK Hadirkan Selebgram Lisa Mariana
Komunikasi Visual Perusahaan Bertransformasi Lewat Galeri Foto Pers
Angka Kerugian Negara: Miliaran Hingga Ratusan Triliun
Meski estimasi potensi kerugian di Cibinong disebut “miliaran rupiah”, skala nasional jauh lebih besar.
Laporan menyebut terdapat ribuan tambang ilegal yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun, mencerminkan besarnya tantangan dalam pengelolaan SDA.
Antara Harapan dan Keresahan Publik
Ditemukannya galena ilegal di kawasan strategis ini mengundang pertanyaan serius: sejauh mana pengawasan lokal berjalan efektif?
Bagaimana integritas tata kelola dilakukan saat praktik ilegal bisa tumbuh di depan mata?****










