Posbakum KANNI Kawal Dugaan Penipuan Jual Beli Tanah, Rahman Lapor ke Polres Bogor

Avatar photo

- Pewarta

Senin, 16 Desember 2024 - 15:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum dari Posbakum KANNI, Mulyana, SH (kiri), mendampingi Rachman (kanan) saat melaporkan dugaan penipuan jual beli tanah ke Polres Bogor./Dok.Ist

Kuasa Hukum dari Posbakum KANNI, Mulyana, SH (kiri), mendampingi Rachman (kanan) saat melaporkan dugaan penipuan jual beli tanah ke Polres Bogor./Dok.Ist

APAKABARBOGOR. COM – Langkah hukum tegas diambil Rahman, warga Kabupaten Bogor, yang merasa dirugikan dalam kasus dugaan penipuan jual beli tanah.

Didampingi Mulyana, SH, kuasa hukumnya dari Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KANNI), laporan resmi disampaikan kepada Polres Kabupaten Bogor pada Senin (16/12/2024).

Mulyana menegaskan, pendampingan ini bertujuan untuk memastikan bahwa hak-hak hukum kliennya tidak terabaikan serta bahwa proses hukum dapat berjalan transparan dan akuntabel.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami mendampingi klien tidak hanya secara fisik, tetapi juga memastikan dia memahami setiap langkah hukum yang diambil. Kami ingin laporan ini memiliki dasar hukum yang kuat agar penyelidikan dapat berjalan sesuai aturan,” ujar Mulyana usai mendampingi Rachman.

Mulyana menjelaskan, pihaknya sudah melakukan berbagai upaya untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur, termasuk memberikan panduan hukum kepada Rachman, menyusun laporan polisi yang terperinci, dan mendampingi klien selama pemeriksaan.

“Langkah-langkah ini penting agar klien tidak merasa sendirian menghadapi kasus ini. Sebagai kuasa hukum, kami harus memastikan dia mendapatkan perlakuan adil, dan hak-haknya dihormati selama proses hukum berlangsung,” tambahnya.

Kasus ini berawal dari transaksi jual beli tanah senilai Rp620 juta antara Rahman dan HS (inisial-red).

Meski pembayaran telah lunas, sertifikat tanah yang menjadi hak Rachman tak kunjung diserahkan, dengan alasan pihak ahli waris HS menolak menandatangani akta jual beli.

Rachman merasa dirinya telah menjadi korban dugaan penipuan, mengingat segala kewajibannya telah diselesaikan sesuai kesepakatan.

Menurut Mulyana, sengketa lahan seperti ini kerap kali berdampak luas dan memicu konflik berkepanjangan.

Oleh karena itu, advokasi hukum yang benar menjadi kunci dalam mencari keadilan.

“Kasus ini tidak hanya tentang sengketa tanah, tetapi juga menyangkut kepastian hukum dan hak-hak klien kami. Dengan langkah hukum yang tepat, kami berharap ini dapat menjadi pelajaran agar tidak ada lagi pihak yang dirugikan dalam transaksi serupa,” pungkas Mulyana.

KANNI sebagai lembaga yang fokus memperjuangkan akses hukum bagi masyarakat berharap kasus ini dapat menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kejelasan hukum dalam setiap transaksi tanah.

Dengan pendampingan dari tim advokasi KANNI, proses hukum diharapkan berjalan lancar dan memberikan keadilan bagi pihak yang dirugikan. (Red)

Berita Terkait

Silaturahmi Kajari Bogor dan PPWI Dorong Transparansi Penanganan Kasus Hukum serta Edukasi Publik bagi Masyarakat
“One Day One Cell” Salah Satu Program Unggulan Lapas Narkotika Gunung Sindur Untuk Bersinar
Beredar Isu Pemerasan di Lapas Gunung Sindur, Kalapas : Berita Itu Tidak Benar “Uang yang Ditransfer untuk Bayar Hutang Antar WBP” Bukan Untuk Petugas
Patut Diacungi Jempol! Dibawah Kepemimpinan Kakan Fredy, BPN Cibinong Selesaikan ribuan Tunggakan
Ini Klarifikasi Umar Terkait Dugaan Berkas Pemohon yang Diduga Hilang di Kantah Kabupaten Bogor I
PETI di Pinggir Jakarta Jadi Bukti Lemahnya Pengawasan Tambang Nasional
Turnamen Mobile Legends Piala Bupati Bogor 2025, Gratis Pendaftaran & Hadiah Besar
Longsor dan Banjir di Bogor serta Kekeringan di Sragen: Tantangan dan Langkah Nyata Pemerintah

Berita Terkait

Rabu, 11 Maret 2026 - 09:07 WIB

Silaturahmi Kajari Bogor dan PPWI Dorong Transparansi Penanganan Kasus Hukum serta Edukasi Publik bagi Masyarakat

Rabu, 11 Maret 2026 - 09:01 WIB

“One Day One Cell” Salah Satu Program Unggulan Lapas Narkotika Gunung Sindur Untuk Bersinar

Rabu, 12 November 2025 - 15:20 WIB

Beredar Isu Pemerasan di Lapas Gunung Sindur, Kalapas : Berita Itu Tidak Benar “Uang yang Ditransfer untuk Bayar Hutang Antar WBP” Bukan Untuk Petugas

Jumat, 24 Oktober 2025 - 18:16 WIB

Patut Diacungi Jempol! Dibawah Kepemimpinan Kakan Fredy, BPN Cibinong Selesaikan ribuan Tunggakan

Kamis, 28 Agustus 2025 - 06:17 WIB

Ini Klarifikasi Umar Terkait Dugaan Berkas Pemohon yang Diduga Hilang di Kantah Kabupaten Bogor I

Berita Terbaru