APAKABARBOGOR.COM – Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KANNI) resmi melayangkan surat kepada Inspektorat Daerah dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat terkait dugaan ketidaktransparanan pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di beberapa Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) dan Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) di Kota Bogor.
Ketua KANNI Kota Bogor, Haidy Arsyad , menyebut langkah ini diambil untuk memastikan akuntabilitas penggunaan dana publik di institusi pendidikan tersebut.
“Kami menilai ada indikasi kuat ketidakterbukaan dalam pengelolaan dana BOS, yang notabene bersumber dari uang negara. Sebagai lembaga pendidikan yang berstatus badan publik, SMPN dan SMAN seharusnya transparan dalam pengelolaan anggaran,” ujarnya, Selasa (21/11/2024).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
KANNI juga menegaskan bahwa pihaknya telah membawa permasalahan ini ke ranah hukum dengan mengadukan SMPN dan SMAN terkait ke Komisi Informasi Jawa Barat.
Aduan tersebut dilakukan untuk menyelesaikan sengketa informasi yang muncul akibat tidak terpenuhinya permintaan dokumen terkait penggunaan dana BOS oleh pihak sekolah.
“Kami berharap Inspektorat dan BPK Jabar segera menindaklanjuti surat kami dengan melakukan audit menyeluruh. Ini penting demi keadilan dan memastikan penggunaan dana BOS sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tambahnya.
KANNI meminta pemerintah daerah dan instansi terkait tidak abai terhadap isu ini. Transparansi dana BOS dinilai krusial untuk memastikan program pendidikan berjalan optimal dan sesuai sasaran.
Baca Juga:
Gedung Wartawan Indramayu Disita Pemerintah, Ancaman Demokrasi di Jawa Barat
Blokade Israel Bikin Gaza di Ambang Kelaparan, Krisis Air Makin Parah
Spekulasi Saham CMPP Dibantah, Manajemen Tegaskan Transparansi dan Stabilitas
Menurut Haidy, ketidaktransparanan dalam pengelolaan dana publik, seperti dana BOS, dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan. Sebagai badan publik, sekolah memiliki kewajiban hukum untuk membuka informasi terkait penggunaan anggaran kepada masyarakat.
“Perkembangan lebih lanjut dari kasus ini akan terus dipantau, termasuk respons dari Inspektorat Daerah dan BPK Jabar atas laporan yang dilayangkan KANNI,” pungkasnya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak Inspektorat Daerah Kota Bogor, BPK Jabar, serta perwakilan SMPN dan SMAN yang disebut belum memberikan tanggapan resmi. (***)
Baca Juga:
Polda Bongkar Sindikat Bayi, Pemerintah Masih Sibuk Jual Janji Perlindungan!
Skandal Lisa Mariana Bikin Heboh, Video Syur Disebut untuk Dijual!
Banjir Bogor 2025: Jalan dan Rumah Sakit Terendam, Tiga Warga Tewas