KANNI Kabupaten Bogor Menang Gugatan di Komisi Informasi Jabar, Tiga Termohon Mangkir

Avatar photo

- Pewarta

Senin, 3 Februari 2025 - 23:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang Sengketa Informasi di KI Jabar
Majelis Komisioner Komisi Informasi Jawa Barat memimpin sidang sengketa informasi antara KANNI Kabupaten Bogor dengan sejumlah badan publik, Senin (3/2). Sidang ini menegaskan hak Pemohon atas informasi publik sesuai UU KIP./Dok.Apakabarbogor.com.

Sidang Sengketa Informasi di KI Jabar Majelis Komisioner Komisi Informasi Jawa Barat memimpin sidang sengketa informasi antara KANNI Kabupaten Bogor dengan sejumlah badan publik, Senin (3/2). Sidang ini menegaskan hak Pemohon atas informasi publik sesuai UU KIP./Dok.Apakabarbogor.com.

APAKABARBOGOR.COM – Upaya Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KANNI) Kabupaten Bogor dalam memperjuangkan hak atas informasi publik akhirnya membuahkan hasil.

Dalam sidang pemeriksaan sengketa informasi yang digelar Komisi Informasi (KI) Jawa Barat pada Senin, 3 Februari 2025.

KANNI Kabupaten Bogor dinyatakan memiliki legal standing yang sah sebagai Pemohon.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sidang ini menjadi momentum penting dalam menegakkan transparansi dan keterbukaan informasi, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Sidang tersebut menghadirkan PPID Pemerintah Desa Cimanggis (Kecamatan Bojonggede), Pemerintah Desa Sukagalih (Kecamatan Megamendung), Pemerintah Desa Citapen (Kecamatan Ciawi), Pemerintah Desa Tugu Utara (Kecamatan Cisarua), Pemerintah Desa Bantarjaya (Kecamatan Rancabungur), Puskesmas Tenjolaya, dan SMAN 2 Kota Bogor sebagai pihak Termohon.

Namun, di tengah upaya mencari keadilan informasi, tiga Termohon justru absen tanpa keterangan, menunjukkan sikap yang tidak kooperatif terhadap proses hukum yang tengah berjalan.

Dalam pemeriksaan yang berlangsung penuh ketegangan, Majelis Komisioner KI Jawa Barat menegaskan bahwa permohonan informasi yang diajukan KANNI Kabupaten Bogor telah memenuhi seluruh aspek administratif.

Tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga memenuhi ketentuan jangka waktu sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Informasi (Perki).

Dengan dasar tersebut, KI Jawa Barat melanjutkan sidang ke tahap mediasi guna mencapai solusi terbaik antara para pihak.

Mediasi berlangsung intens, dengan Pemohon dan Termohon yang hadir bernegosiasi terkait akses terhadap dokumen yang dimohonkan.

Setelah perdebatan panjang dan argumentasi yang dikemukakan oleh masing-masing pihak, akhirnya para Termohon yang hadir sepakat untuk menyerahkan dokumen dalam waktu 30 hari sejak kesepakatan ditandatangani.

Ketua KANNI Kabupaten Bogor, Haidy Arsyad, menyampaikan apresiasi tinggi terhadap putusan ini.

Menurutnya, keputusan KI Jawa Barat menjadi bukti nyata bahwa lembaga ini berfungsi sebagai garda demokrasi dan penjaga keterbukaan informasi publik.

“Keputusan ini merupakan kemenangan bagi transparansi dan akuntabilitas. Komisi Informasi Jawa Barat membuktikan perannya dalam menegakkan hak-hak masyarakat terhadap informasi publik. Ini adalah preseden positif yang akan menjadi acuan bagi masyarakat dalam memperjuangkan hak informasinya,” tegas Haidy Arsyad.

Menurut Haidy, meskipun keputusan mediasi telah tercapai, ketidakhadiran tiga Termohon dalam sidang ini menjadi sinyal buruk bagi komitmen keterbukaan informasi di tingkat pemerintahan dan lembaga publik.

“Sikap tidak kooperatif ini mencerminkan masih adanya hambatan dalam penerapan Undang-Undang KIP, yang sejatinya mengamanatkan badan publik untuk terbuka dan bertanggung jawab dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat,”ungkapnya.

Selain itu, sidang ini menjadi pengingat penting bahwa informasi publik adalah hak setiap warga negara, bukan sekadar fasilitas yang dapat diberikan atau ditahan semena-mena oleh badan publik.

Keputusan ini juga menjadi sinyal kuat bahwa setiap pelanggaran terhadap hak atas informasi dapat digugat dan diproses secara hukum hingga mencapai putusan yang mengikat.

Ke depan, putusan ini diharapkan menjadi pelajaran bagi badan publik lain untuk lebih transparan dalam menjalankan tugasnya.

“Dengan demikian, keterbukaan informasi di Jawa Barat, khususnya di Kabupaten Bogor, dapat terus meningkat dan mendorong budaya pemerintahan yang lebih akuntabel serta berpihak pada kepentingan masyarakat,” tandasnya. (Red)

 

Berita Terkait

5 Langkah Polda Jabar Membantu Pemulangan Korban TPPO Reni Rahmawati dari Tiongkok
Skandal Pangan MBG: 364 Pelajar KBB Tumbang, Gubernur Jabar Turun Tangan
Kasus Korupsi Bank BJB, KPK Hadirkan Selebgram Lisa Mariana
Investigasi Ledakan Gas Subang, Pertamina dan Polisi Telusuri Sumber Kegagalan Teknis
Proyek Pemugaran Gunung Padang: Antara Warisan dan Peradaban yang Hilang
Candaan Seksis Gubernur Dedi Mulyadi dan Luka Lama Perempuan
Diskresi Pejabat Bank BJB Disorot KPK dalam Dugaan Korupsi Iklan
Gedung Wartawan Indramayu Disita Pemerintah, Ancaman Demokrasi di Jawa Barat

Berita Terkait

Jumat, 26 September 2025 - 10:04 WIB

5 Langkah Polda Jabar Membantu Pemulangan Korban TPPO Reni Rahmawati dari Tiongkok

Jumat, 26 September 2025 - 09:50 WIB

Skandal Pangan MBG: 364 Pelajar KBB Tumbang, Gubernur Jabar Turun Tangan

Jumat, 22 Agustus 2025 - 08:04 WIB

Kasus Korupsi Bank BJB, KPK Hadirkan Selebgram Lisa Mariana

Kamis, 7 Agustus 2025 - 06:25 WIB

Investigasi Ledakan Gas Subang, Pertamina dan Polisi Telusuri Sumber Kegagalan Teknis

Selasa, 29 Juli 2025 - 09:49 WIB

Proyek Pemugaran Gunung Padang: Antara Warisan dan Peradaban yang Hilang

Berita Terbaru

logo

Pers Rilis

Pabrik KT&G di Indonesia Raih Sertifikat “ISO 45001”

Senin, 5 Jan 2026 - 23:19 WIB