APAKABARBOGOR.COM – Upaya Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KANNI) Kabupaten Bogor dalam memperjuangkan hak atas informasi publik akhirnya membuahkan hasil.
Dalam sidang pemeriksaan sengketa informasi yang digelar Komisi Informasi (KI) Jawa Barat pada Senin, 3 Februari 2025.
KANNI Kabupaten Bogor dinyatakan memiliki legal standing yang sah sebagai Pemohon.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sidang ini menjadi momentum penting dalam menegakkan transparansi dan keterbukaan informasi, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Sidang tersebut menghadirkan PPID Pemerintah Desa Cimanggis (Kecamatan Bojonggede), Pemerintah Desa Sukagalih (Kecamatan Megamendung), Pemerintah Desa Citapen (Kecamatan Ciawi), Pemerintah Desa Tugu Utara (Kecamatan Cisarua), Pemerintah Desa Bantarjaya (Kecamatan Rancabungur), Puskesmas Tenjolaya, dan SMAN 2 Kota Bogor sebagai pihak Termohon.
Namun, di tengah upaya mencari keadilan informasi, tiga Termohon justru absen tanpa keterangan, menunjukkan sikap yang tidak kooperatif terhadap proses hukum yang tengah berjalan.
Dalam pemeriksaan yang berlangsung penuh ketegangan, Majelis Komisioner KI Jawa Barat menegaskan bahwa permohonan informasi yang diajukan KANNI Kabupaten Bogor telah memenuhi seluruh aspek administratif.
Baca Juga:
Gedung Wartawan Indramayu Disita Pemerintah, Ancaman Demokrasi di Jawa Barat
Blokade Israel Bikin Gaza di Ambang Kelaparan, Krisis Air Makin Parah
Spekulasi Saham CMPP Dibantah, Manajemen Tegaskan Transparansi dan Stabilitas
Tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga memenuhi ketentuan jangka waktu sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Informasi (Perki).
Dengan dasar tersebut, KI Jawa Barat melanjutkan sidang ke tahap mediasi guna mencapai solusi terbaik antara para pihak.
Mediasi berlangsung intens, dengan Pemohon dan Termohon yang hadir bernegosiasi terkait akses terhadap dokumen yang dimohonkan.
Setelah perdebatan panjang dan argumentasi yang dikemukakan oleh masing-masing pihak, akhirnya para Termohon yang hadir sepakat untuk menyerahkan dokumen dalam waktu 30 hari sejak kesepakatan ditandatangani.
Baca Juga:
Polda Bongkar Sindikat Bayi, Pemerintah Masih Sibuk Jual Janji Perlindungan!
Skandal Lisa Mariana Bikin Heboh, Video Syur Disebut untuk Dijual!
Banjir Bogor 2025: Jalan dan Rumah Sakit Terendam, Tiga Warga Tewas
Ketua KANNI Kabupaten Bogor, Haidy Arsyad, menyampaikan apresiasi tinggi terhadap putusan ini.
Menurutnya, keputusan KI Jawa Barat menjadi bukti nyata bahwa lembaga ini berfungsi sebagai garda demokrasi dan penjaga keterbukaan informasi publik.
“Keputusan ini merupakan kemenangan bagi transparansi dan akuntabilitas. Komisi Informasi Jawa Barat membuktikan perannya dalam menegakkan hak-hak masyarakat terhadap informasi publik. Ini adalah preseden positif yang akan menjadi acuan bagi masyarakat dalam memperjuangkan hak informasinya,” tegas Haidy Arsyad.
Menurut Haidy, meskipun keputusan mediasi telah tercapai, ketidakhadiran tiga Termohon dalam sidang ini menjadi sinyal buruk bagi komitmen keterbukaan informasi di tingkat pemerintahan dan lembaga publik.
“Sikap tidak kooperatif ini mencerminkan masih adanya hambatan dalam penerapan Undang-Undang KIP, yang sejatinya mengamanatkan badan publik untuk terbuka dan bertanggung jawab dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat,”ungkapnya.
Selain itu, sidang ini menjadi pengingat penting bahwa informasi publik adalah hak setiap warga negara, bukan sekadar fasilitas yang dapat diberikan atau ditahan semena-mena oleh badan publik.
Baca Juga:
“Terima Kasih Pak Prabowo!” Seruan Pekerja Saat Investasi Asing Masuk RI
Muslim LifeFair 2025 Kembali ke Bogor, Siap Gaet Ribuan Pengunjung
Fitnah Viral di Podcast, Ridwan Kamil Tempuh Jalur Hukum Tuntut Ganti Rugi
Keputusan ini juga menjadi sinyal kuat bahwa setiap pelanggaran terhadap hak atas informasi dapat digugat dan diproses secara hukum hingga mencapai putusan yang mengikat.
Ke depan, putusan ini diharapkan menjadi pelajaran bagi badan publik lain untuk lebih transparan dalam menjalankan tugasnya.
“Dengan demikian, keterbukaan informasi di Jawa Barat, khususnya di Kabupaten Bogor, dapat terus meningkat dan mendorong budaya pemerintahan yang lebih akuntabel serta berpihak pada kepentingan masyarakat,” tandasnya. (Red)