“Tragis! Anak Kandung di Cileungsi Diduga Aniaya Ibu hingga Meninggal, Polisi Bertindak Cepat”

Avatar photo

- Pewarta

Senin, 2 Desember 2024 - 16:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Polres Bekasi memeriksa pelaku penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya ibu kandung di ruang tahanan. Pelaku berhasil diamankan beberapa jam setelah kejadian./Dok.Ist

Petugas Polres Bekasi memeriksa pelaku penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya ibu kandung di ruang tahanan. Pelaku berhasil diamankan beberapa jam setelah kejadian./Dok.Ist

APAKABARBOGOR.COM – Tragedi memilukan terjadi di Cileungsi, Kabupaten Bogor. Seorang ibu kandung, Herlina Sianipar (61), ditemukan tewas setelah dianiaya oleh anak kandungnya sendiri, Nikson Jeni Pangaribuan (41).

Kejadian ini berlangsung di warung korban di Kampung Rawajamun, Desa Dayeuh, Cileungsi, pada Minggu malam (1/12/2024). Pelaku sempat melarikan diri, namun berhasil diamankan oleh pihak kepolisian beberapa jam kemudian.

Kapolsek Cileungsi, Kompol Wahyu Maduransyah Putra, dalam keterangannya menjelaskan bahwa peristiwa tragis ini berawal sekitar pukul 21.30 WIB.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat itu, saksi yang tengah berbelanja di warung korban melihat pelaku mendorong ibunya hingga terjatuh.

Tak berhenti di situ, pelaku mengambil tabung gas LPG 3 kg dan memukul kepala korban sebanyak tiga kali hingga tak sadarkan diri.

“Setelah kejadian itu, saksi melarikan diri karena takut dan segera melaporkan insiden tersebut kepada warga sekitar,” ujar Kompol Wahyu.

Korban sempat dibawa ke RS Kenari, namun nyawanya tidak tertolong.

Pelaku, yang melarikan diri menggunakan kendaraan Suzuki Pickup, akhirnya berhasil diamankan polisi pada Senin dini hari (2/12/2024) setelah membuat keributan di sekitar Restoran Kopi Kenangan dekat RS Hermina Cileungsi.

Korban, Herlina Sianipar, adalah seorang ibu rumah tangga berusia 61 tahun yang tinggal di Kampung Rawajamun, Desa Dayeuh, Cileungsi.

Sementara itu, pelaku, Nikson Jeni Pangaribuan, merupakan pria berusia 41 tahun yang diketahui bekerja sebagai anggota Polri dengan alamat di Cikarang Utama, Kabupaten Bekasi.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu tabung gas LPG 3 kg yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban.

Beberapa saksi juga telah dimintai keterangan, termasuk Bangun Barimbing (46) dan Hotbin Pasaribu (50), yang menjadi saksi mata dan pelapor dalam kasus ini.

Saat ini, pelaku ditahan di RS Polri Kramat Jati untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Ia dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

“Proses hukum masih berlangsung dan akan kami dalami lebih lanjut,” tegas Kompol Wahyu. (*)

Berita Terkait

Silaturahmi Kajari Bogor dan PPWI Dorong Transparansi Penanganan Kasus Hukum serta Edukasi Publik bagi Masyarakat
“One Day One Cell” Salah Satu Program Unggulan Lapas Narkotika Gunung Sindur Untuk Bersinar
Beredar Isu Pemerasan di Lapas Gunung Sindur, Kalapas : Berita Itu Tidak Benar “Uang yang Ditransfer untuk Bayar Hutang Antar WBP” Bukan Untuk Petugas
Patut Diacungi Jempol! Dibawah Kepemimpinan Kakan Fredy, BPN Cibinong Selesaikan ribuan Tunggakan
Ini Klarifikasi Umar Terkait Dugaan Berkas Pemohon yang Diduga Hilang di Kantah Kabupaten Bogor I
PETI di Pinggir Jakarta Jadi Bukti Lemahnya Pengawasan Tambang Nasional
Turnamen Mobile Legends Piala Bupati Bogor 2025, Gratis Pendaftaran & Hadiah Besar
Longsor dan Banjir di Bogor serta Kekeringan di Sragen: Tantangan dan Langkah Nyata Pemerintah

Berita Terkait

Rabu, 11 Maret 2026 - 09:07 WIB

Silaturahmi Kajari Bogor dan PPWI Dorong Transparansi Penanganan Kasus Hukum serta Edukasi Publik bagi Masyarakat

Rabu, 11 Maret 2026 - 09:01 WIB

“One Day One Cell” Salah Satu Program Unggulan Lapas Narkotika Gunung Sindur Untuk Bersinar

Rabu, 12 November 2025 - 15:20 WIB

Beredar Isu Pemerasan di Lapas Gunung Sindur, Kalapas : Berita Itu Tidak Benar “Uang yang Ditransfer untuk Bayar Hutang Antar WBP” Bukan Untuk Petugas

Jumat, 24 Oktober 2025 - 18:16 WIB

Patut Diacungi Jempol! Dibawah Kepemimpinan Kakan Fredy, BPN Cibinong Selesaikan ribuan Tunggakan

Kamis, 28 Agustus 2025 - 06:17 WIB

Ini Klarifikasi Umar Terkait Dugaan Berkas Pemohon yang Diduga Hilang di Kantah Kabupaten Bogor I

Berita Terbaru