JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan soal jadwal pemanggilan terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Terkait dengan dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021—2023.
Pada kesempatan sebelumnya, KPK mengatakan bahwa pihaknya membuka peluang memeriksa Ridwan Kamil setelah Lebaran 2025.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Bisa jadi setelah Lebaran,” kata Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo Wibowo saat memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/3/2025).
Walaupun demikian, kata dia, Ridwan Kamil akan diperiksa KPK setelah seluruh saksi dari internal BJB maupun vendor pengadaan selesai diperiksa.
“Ridwan Kamil tentunya akan kami jadwalkan sesegera mungkin setelah saksi-saksi dari internal BJB maupun pihak-pihak vendor yang memenangkan pengadaan tersebut selesai kami lakukan pemeriksaan,” jelasnya.
Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi di Bank BJB tersebut mencapai Rp222 miliar.
Baca Juga:
Gedung Wartawan Indramayu Disita Pemerintah, Ancaman Demokrasi di Jawa Barat
Blokade Israel Bikin Gaza di Ambang Kelaparan, Krisis Air Makin Parah
Spekulasi Saham CMPP Dibantah, Manajemen Tegaskan Transparansi dan Stabilitas
Dalam perkara tersebut, penyidik KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni:
1. Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR)
2. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Corsec BJB Widi Hartoto (WH).
3. Pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD).
4. Pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (S),
Baca Juga:
Polda Bongkar Sindikat Bayi, Pemerintah Masih Sibuk Jual Janji Perlindungan!
Skandal Lisa Mariana Bikin Heboh, Video Syur Disebut untuk Dijual!
Banjir Bogor 2025: Jalan dan Rumah Sakit Terendam, Tiga Warga Tewas
5. Pengendali Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).
Kelima orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jadi kapan sebenarnya jadwal pemanggilan Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil ke KPK?
“Belum ada info dari penyidik,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Senin. (7/4/2025).***
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Infoekbis.com dan Infomaritim.com
Baca Juga:
“Terima Kasih Pak Prabowo!” Seruan Pekerja Saat Investasi Asing Masuk RI
Muslim LifeFair 2025 Kembali ke Bogor, Siap Gaet Ribuan Pengunjung
Fitnah Viral di Podcast, Ridwan Kamil Tempuh Jalur Hukum Tuntut Ganti Rugi
Simak juga berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Haiupdate.com dan 24jamnews.com
Informasi nasional dari pers daerah dapat dimonitor langsumg dari portal berita Hellodepok.com dan Pontianak.on24jam.com
Sedangkan untuk publikasi press release serentak di puluhan media lainnya, klik Persrilis.com atau Rilispers.com (150an media).
Sapulangit Media Center (SMC) juga melayani kebutuhan untuk bulk order publications (ribuan link publikasi press release) untuk manajemen reputasi atau kepentingan lainnya.
Untuk informasi, dapat menghubungi WhatsApp Center Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI): 085315557788, 08557777888, 087815557788
Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.