APAKABARBOGOR.COM – Seorang pembeli tanah, Rahman, mengungkapkan kekecewaannya setelah pembayaran sebesar Rp 620 juta untuk sebidang tanah di Desa Sinarsari, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor, tidak diikuti dengan penyelesaian dokumen legal.
Penjual tanah, HS (inisial-red), diduga tidak menepati janji yang disampaikan sebelum transaksi berlangsung.
Rahman menjelaskan bahwa sejak awal, HS memastikan semua ahli waris akan menyetujui penjualan tanah tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dia bilang tidak akan ada masalah, semua ahli waris sudah setuju, dan akan menandatangani dokumen. Tapi kenyataannya, sampai sekarang Akta Jual Beli (AJB) belum selesai,” kata Rahman dengan nada kecewa.
Tanah seluas 202 meter persegi yang ia beli terletak di RT 007 RW 003, Desa Sinarsari. Transaksi dilakukan pada 6 Agustus 2024, dan Rahman telah menyelesaikan pembayaran penuh yang dibuktikan dengan kwitansi resmi.
Namun, Rahman merasa janji HS untuk menyelesaikan semua proses tidak ditepati.
Selain masalah dokumen, Rahman juga menemukan fakta mengejutkan bahwa tanah yang ia beli ternyata masih dikontrakkan kepada pihak lain.
Baca Juga:
“Saya baru tahu kalau tanah itu ternyata masih disewakan ke orang lain. Ini semakin membuat saya dirugikan,” ungkap Rahman.
Rahman menilai tindakan HS ini menunjukkan itikad buruk sejak awal transaksi.
“Bagaimana mungkin tanah yang dijual ke saya masih dikontrakkan ke orang lain? Ini sangat tidak profesional,” tegasnya.
Tidak hanya itu, Rahman mengungkapkan bahwa HS sempat mengiming-imingi akan menukar objek tanah yang telah dibeli dengan lahan lain.
Baca Juga:
Musim Mas Salurkan Bantuan Darurat untuk Ribuan Keluarga Terdampak Banjir di Sumatera
Project InnerSpace Terbitkan Laporan Penting Tentang Potensi Panas Bumi Indonesia
Namun, janji tersebut tidak pernah direalisasikan hingga Rahman melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.
“Menurut saya, janji itu hanya untuk mengulur-ulur waktu saja. Tidak ada niat baik untuk menyelesaikan masalah ini,” ujar Rahman.
Lebih lanjut, Rahman menjelaskan bahwa dirinya bahkan telah memberikan kebijakan dengan membayarkan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta biaya untuk pembuatan Akta Jual Beli sesuai permintaan HS.
Namun, meskipun telah memberikan kemudahan tersebut, HS tetap tidak menyelesaikan tanggung jawabnya.
Setelah mendapati janji yang tidak ditepati, Rahman melalui kuasa hukumnya melayangkan somasi kepada HS.
“Kami sebagai kuasa hukum sudah mengirimkan dua somasi. Namun, tidak ada tanggapan ataupun itikad baik dari HS untuk menyelesaikan permasalahan ini,” jelas Mulyana, kuasa hukum Rahman.
Baca Juga:
ULM: Membangun Generasi Berdaya Saing Melalui Ruang Pembelajaran Berkualitas.
PayJoy Diluncurkan di Indonesia untuk Tingkatkan Inklusi Melalui Akses Kredit
Somasi dilayangkan sebanyak dua kali, yaitu pada 30 November 2024 dan 7 Desember 2024. Dalam somasi tersebut, pihak Rahman mendesak HS untuk segera menyelesaikan Akta Jual Beli dan berkoordinasi dengan para ahli waris.
Namun, hingga saat ini, HS tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan ini secara musyawarah.
Karena tidak ada itikad baik dari HS, Rahman bersama tim kuasa hukumnya akhirnya melaporkan kasus ini ke Polres Bogor.
HS diduga melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, karena telah menerima pembayaran penuh tetapi tidak menyelesaikan kewajibannya sebagai penjual.
“Klien kami sudah membayar seluruh kewajibannya. Namun, terlapor tidak hanya menunda penandatanganan Akta Jual Beli, tetapi juga ternyata masih menyewakan tanah itu kepada pihak lain. Tindakan ini sangat merugikan klien kami,” ujar Mulyana, kuasa hukum Rahman.
Usai melaporkan kasus ini ke Polres Bogor, Rahman dan kuasa hukumnya menyatakan harapan besar agar pihak kepolisian dapat segera memproses laporan tersebut secara profesional dan memberikan keadilan.
“Kami percaya kepolisian akan bertindak tegas dan cepat dalam menangani laporan ini agar hak-hak klien kami segera terpenuhi,” tambah Mulyana.
Rahman berharap pihak kepolisian segera memproses laporannya dan memberikan keadilan. Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi tanah.
“Saya ingin kasus ini selesai dan hak saya terpenuhi. Saya juga berharap masyarakat lebih teliti sebelum membeli tanah, terutama soal kejelasan dokumen dan status tanah,” tutup Rahman.
Kasus ini menjadi peringatan bagi banyak orang untuk memastikan semua detail dalam transaksi tanah sebelum menyerahkan uang dalam jumlah besar.
Rahman dan tim hukumnya berharap perjuangan mereka mendapatkan keadilan dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat luas. (Red)












