BANDUNG – Kepolisian Resor Kota Bandung menahan RR, 30 tahun, pimpinan sebuah pondok pesantren di Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung.
Atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap delapan santriwati. Seluruh korban masih berusia di bawah 18 tahun.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandung, Komisaris Luthfi Olot Gigantara, menjelaskan hal itu dalam keterangnnya.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Arisan Online Tipu Warga Cirebon, Polisi Tetapkan YM Jadi Tersangka
KPK Siap Sita Jet Pribadi dari Kasus Korupsi Papua
Batam Disiapkan Jadi Pusat Ekspor Nasional Lewat Sinergi Empat Provinsi

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian menyebar luas melalui media sosial.
“Tiga dari delapan korban sudah menjalani visum di Rumah Sakit Sartika Asih dan hasilnya telah kami terima,” kata Luthfi dalam keterangan pers di Bandung, Rabu, 14 Mei 2025.
Berdasarkan penyelidikan sementara, tiga korban mengaku mengalami persetubuhan oleh terduga pelaku.
Lima lainnya menyebut mengalami tindakan pencabulan fisik seperti peremasan dan ciuman.
“Korban bersekolah di pesantren itu sejak 2023, usianya berkisar antara 15 hingga 18 tahun,” ujar Luthfi.
Penyidik tengah mendalami keterangan tersangka dan memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap kemungkinan adanya korban tambahan.
RR kini ditahan di Rumah Tahanan Polresta Bandung. Motif pelaku, menurut Luthfi, masih dalam proses penyelidikan.
Baca Juga:
CSA Index Juni 2025 Perkuat Narasi Positif Sektor Keuangan dan Pertambangan
Dampak Kasus Korupsi Kredit Sritex di Bank BJB pada Kepercayaan Publik dan Sektor Keuangan
Ia dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.***
Untuk publikasi press release serentak di puluhan media lainnya klik Persrilis.com, kami melayani Jasa Siaran Pers di lebih dari 175an media.
Sedangkan untuk publikasi press release serentak di media mainstream (media arus utama) atau Tier Pertama, silahkan klik Publikasi Media Mainstream.
Sapulangit Media Center (SMC) juga melayani kebutuhan untuk bulk order publications (ribuan link publikasi press release) untuk manajemen reputasi: kampanye, pemulihan nama baik, atau kepentingan lainnya.
Untuk informasi, dapat menghubungi WhatsApp Center Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI): 085315557788, 08557777888, 087815557788
Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Emitentv.com dan Duniaenergi.com
Simak juga berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Terkinipost.com dan Hallopresiden.com
Informasi nasional dari pers daerah dapat dimonitor langsumg dari portal berita Haibanten.com dan Harianmalang.com
Dapatkan beragam berita dan informasi terkini dari berbagai portal berita melalui saluran WhatsApp Indonesia Media Center