Ketua KPU Hasyim Asyari Tanggapi Pernyataan Jokowi Soal Presiden Boleh Berkampanye dan Memihak

Avatar photo

- Pewarta

Sabtu, 27 Januari 2024 - 09:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden Joko Widodo. (Facbook.com/@Presiden Joko Widodo)

Presiden Joko Widodo. (Facbook.com/@Presiden Joko Widodo)

APAKABARBOGOR.COM – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asyari menanggapi soal pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan seorang presiden diperbolahkan kampanye selama proses Pemilihan Umum (Pemilu) berlangsung.

Bahkan, mantan Gubernur DKI Jakarta ini juga menyebut presiden juga boleh memihak salah satu pasangan Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) tertentu.

“Presiden tuh boleh lho kampanye, Presiden boleh memihak, boleh,” ujar Jokowi kepada wartawan di Pangkalan TNI AU Halim, Jakarta, Rabu (24/1/2024).

Namun, lanjut Jokowi, selama melakukan kampanye seorang presiden harus cuti terlebih dahulu.

Baca artikel lainnya di sini : Densus 88 Tangkap 10 Terduga Teroris di Surakarta, Karanganyar, Boyolali, dan Sukoharjo, Jawa Tengah

Selain itu, presiden tidak diperbolehkan berkampanye dengan menggunakan fasilitas negara.

“Tapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara,” ucapnya.

“Apa yang disampaikan Pak Presiden itu menyatakan norma yang ada di UU pemilu,” ujar Hasyim Asyari kepada wartawan, Kamis 25 Januari 2024.

Lihat juga konten video, di sini: Sungai Ulu Wolo Meluap dan Tanggul Jebol Akibatkan Banjir di Kabupaten Kolaka, 1.263 Rumah Terendam

Menurut Hasyim, secara jelas payung hukum Pemilu sudah mengatur jenis-jenis pejabat negara yang boleh dan tidak untuk ikut berkampanye.

Dia menyebut apa yang dikatakan Jokowi merupakan aturan yang sudah ditetapkan.

“Apa yang disampaikan Pak Presiden itu adalah ketentuan pasal-pasal di Undang-Undang Pemilu, itu Undang-Undang mengatakan itu,” tuturnya.

Artikel ini sudah dìterbitkan di portal berita Infoekspres.com***

Berita Terkait

Terkait Ijazah Jokowi, UGM Tanggapi Gugatan Rp69 Triliun yang Dialamatkan kepada Universitas Tertua Itu
Polisi Tangkap Perempuan SSS Pengunggah Meme Bergambar Presiden Prabowo Subianto di Media Sosial X
Minta Tinggalkan Mental ”Kumaha Engke’, Ini Alassn Presiden Prabowo Subianto Sampaikan Pesan Itu
Presiden Prabowo Umumkan Pembentukan Dewan Kesejahteraan Buruh dan Satgas PHK, Hadiah Hari Buruh
Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta Meninggal Dunia di RSUD Cibinong Bogor
TNI AU Tegaskan Puskopau Lanud Halim Perdanakusuma Bukan Pemilik Oriental Circus Indonesia
Diusulkan Sebagai Tambahan Juru Bicara Presiden Prabowo Subianto, Salah Satunya Angga Raka Prabowo
Mensesneg Prasetyo Hadi Tanggapi Spekulasi Terkait Komunikasi Publik yang Sering Kali Blunder

Berita Terkait

Jumat, 16 Mei 2025 - 06:33 WIB

Terkait Ijazah Jokowi, UGM Tanggapi Gugatan Rp69 Triliun yang Dialamatkan kepada Universitas Tertua Itu

Jumat, 9 Mei 2025 - 15:46 WIB

Polisi Tangkap Perempuan SSS Pengunggah Meme Bergambar Presiden Prabowo Subianto di Media Sosial X

Sabtu, 3 Mei 2025 - 13:53 WIB

Minta Tinggalkan Mental ”Kumaha Engke’, Ini Alassn Presiden Prabowo Subianto Sampaikan Pesan Itu

Jumat, 2 Mei 2025 - 08:53 WIB

Presiden Prabowo Umumkan Pembentukan Dewan Kesejahteraan Buruh dan Satgas PHK, Hadiah Hari Buruh

Selasa, 29 April 2025 - 09:27 WIB

Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta Meninggal Dunia di RSUD Cibinong Bogor

Berita Terbaru