Ketua KPU Hasyim Asyari Tanggapi Pernyataan Jokowi Soal Presiden Boleh Berkampanye dan Memihak

Avatar photo

- Pewarta

Sabtu, 27 Januari 2024 - 09:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden Joko Widodo. (Facbook.com/@Presiden Joko Widodo)

Presiden Joko Widodo. (Facbook.com/@Presiden Joko Widodo)

APAKABARBOGOR.COM – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asyari menanggapi soal pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan seorang presiden diperbolahkan kampanye selama proses Pemilihan Umum (Pemilu) berlangsung.

Bahkan, mantan Gubernur DKI Jakarta ini juga menyebut presiden juga boleh memihak salah satu pasangan Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) tertentu.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Presiden tuh boleh lho kampanye, Presiden boleh memihak, boleh,” ujar Jokowi kepada wartawan di Pangkalan TNI AU Halim, Jakarta, Rabu (24/1/2024).

Namun, lanjut Jokowi, selama melakukan kampanye seorang presiden harus cuti terlebih dahulu.

Baca artikel lainnya di sini : Densus 88 Tangkap 10 Terduga Teroris di Surakarta, Karanganyar, Boyolali, dan Sukoharjo, Jawa Tengah

Selain itu, presiden tidak diperbolehkan berkampanye dengan menggunakan fasilitas negara.

“Tapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara,” ucapnya.

“Apa yang disampaikan Pak Presiden itu menyatakan norma yang ada di UU pemilu,” ujar Hasyim Asyari kepada wartawan, Kamis 25 Januari 2024.

Lihat juga konten video, di sini: Sungai Ulu Wolo Meluap dan Tanggul Jebol Akibatkan Banjir di Kabupaten Kolaka, 1.263 Rumah Terendam

Menurut Hasyim, secara jelas payung hukum Pemilu sudah mengatur jenis-jenis pejabat negara yang boleh dan tidak untuk ikut berkampanye.

Dia menyebut apa yang dikatakan Jokowi merupakan aturan yang sudah ditetapkan.

“Apa yang disampaikan Pak Presiden itu adalah ketentuan pasal-pasal di Undang-Undang Pemilu, itu Undang-Undang mengatakan itu,” tuturnya.

Artikel ini sudah dìterbitkan di portal berita Infoekspres.com***

Berita Terkait

GPK RI Minta Warga Tak Terprovokasi: Hati-Hati Pengalihan Isu!
Tanggap Darurat Pertamina di Ledakan Sumur Minyak Subang Dipuji Cepat
Lelang Tanah Benny Tjokro di Bogor Kumpulkan Rp18 Miliar untuk Negara
“Terima Kasih Pak Prabowo!” Seruan Pekerja Saat Investasi Asing Masuk RI
Kasus Hibah Jatim, KPK Tegaskan Keterangan Khofifah Sangat Dibutuhkan
KPK Siap Sita Jet Pribadi dari Kasus Korupsi Papua
Kejagung Sita Rest Area Jagorawi, Aset Korupsi Timah Rp42 Triliun Milik CV VIP
KPK Tunggu Laporan Jaksa Sebelum Periksa Firli Bahuri Terkait Kasus Hasto dan Harun Masiku

Berita Terkait

Jumat, 29 Agustus 2025 - 19:16 WIB

GPK RI Minta Warga Tak Terprovokasi: Hati-Hati Pengalihan Isu!

Selasa, 5 Agustus 2025 - 14:35 WIB

Tanggap Darurat Pertamina di Ledakan Sumur Minyak Subang Dipuji Cepat

Minggu, 13 Juli 2025 - 14:26 WIB

Lelang Tanah Benny Tjokro di Bogor Kumpulkan Rp18 Miliar untuk Negara

Senin, 30 Juni 2025 - 15:38 WIB

“Terima Kasih Pak Prabowo!” Seruan Pekerja Saat Investasi Asing Masuk RI

Selasa, 24 Juni 2025 - 14:37 WIB

Kasus Hibah Jatim, KPK Tegaskan Keterangan Khofifah Sangat Dibutuhkan

Berita Terbaru

logo

Pers Rilis

Pabrik KT&G di Indonesia Raih Sertifikat “ISO 45001”

Senin, 5 Jan 2026 - 23:19 WIB