Kejagung Sita Rest Area Jagorawi, Aset Korupsi Timah Rp42 Triliun Milik CV VIP

Avatar photo

- Pewarta

Jumat, 23 Mei 2025 - 06:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar. (Dok. Kejati-papuabarat.kejaksaan.go.id)

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar. (Dok. Kejati-papuabarat.kejaksaan.go.id)

BOGOR – Rest area di kilometer 21 B Tol Jagorawi, Gunung Putri, Bogor, mendadak berubah wajah pada Rabu pagi (21/05/2025).

Papan penyitaan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) terpampang di lokasi, menandai beralihnya penguasaan atas aset yang selama ini dipenuhi kendaraan singgah dan pemburu bensin.

Di balik papan itu, tersimpan kisah dugaan korupsi tata niaga timah yang menyeret korporasi CV Venus Inti Perkasa (VIP), milik terdakwa Tamron.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menyita kawasan ini dalam rangka pemulihan keuangan negara yang diyakini dirugikan hingga puluhan triliun rupiah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan penyitaan dilakukan sebagai bagian dari strategi membuka dan menelusuri harta tersangka yang selama ini tersembunyi.

Jejak CV VIP di Lahan Komersial Jagorawi

Rest area tersebut dikelola oleh dua perusahaan, PT Karya Surya Ide Gemilang dan PT Graha Tunas Selaras.

Namun dalam penyidikan, ditemukan bahwa keduanya memiliki hubungan dengan Tamron yang disebut sebagai beneficial owner CV VIP.

Artinya, meski tak tercatat langsung atas nama tersangka, jejak penguasaan dan kendali tetap mengarah padanya.

“Penyidik sedang berupaya agar sebanyak mungkin kerugian negara bisa direcovery,” kata Harli dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (22/05/2025).

Di atas lahan yang disita, terdapat tiga bidang tanah yang menopang berbagai fasilitas bernilai tinggi.

Dua stasiun pengisian bahan bakar (SPBU) – masing-masing dari Pertamina dan Shell – berdiri berdampingan dengan dua bangunan food court, musala, gerai ATM, serta 28 unit usaha aktif.

Hitungan Kerugian Negara Capai Rp152 Triliun

Kejaksaan Agung telah menetapkan lima korporasi sebagai tersangka dalam kasus korupsi timah yang melibatkan wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk tahun 2018–2020.

Kelima korporasi tersebut adalah PT Refined Bangka Tin (RBT), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Tinindo Inter Nusa (TIN), dan CV Venus Inti Perkasa (VIP).

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah menjelaskan bahwa masing-masing tersangka telah dikenai pembebanan kerugian negara secara spesifik.

“PT RBT sebesar Rp38 triliun, PT SBS Rp23 triliun, PT SIP Rp24 triliun, PT TIN Rp23 triliun, dan CV VIP Rp42 triliun,” ujar Febrie.

Total kerugian negara yang ditaksir dari kasus ini mencapai angka fantastis, yakni sekitar Rp152 triliun.

Aset Diserahkan ke BPA untuk Dikelola

Setelah penyitaan dilakukan, aset akan segera diserahkan kepada Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung.

Langkah ini bertujuan untuk memastikan pengelolaan aset secara produktif sambil menunggu proses hukum tuntas.

Penyidik Jampidsus juga akan melakukan perhitungan nilai aset yang disita, termasuk bangunan dan unit usaha yang beroperasi di atas tanah tersebut.

“Setidaknya ada 28 unit usaha. Semua akan dihitung untuk proses pemulihan keuangan negara,” kata Harli.

Proses penilaian ini penting untuk mendukung agenda asset recovery Kejaksaan dalam rangka memaksimalkan kembalinya kerugian negara.

Modus Korporasi dan Manfaat Terselubung

Kasus ini menjadi cerminan pola baru dalam tindak pidana korupsi yang melibatkan korporasi sebagai aktor utama.

Tidak lagi hanya mengandalkan pejabat publik, praktik korupsi kini menjelma dalam bentuk bisnis legal yang menyembunyikan pengendali sesungguhnya.

CV VIP, meski secara formal terdaftar sebagai perusahaan, diyakini menjadi perpanjangan tangan dari kepentingan pribadi terdakwa Tamron.

Dengan status sebagai beneficial owner, Tamron mengendalikan aset melalui perusahaan lain dan menghindari keterlibatan langsung di atas kertas.

Hal ini sejalan dengan temuan-temuan terbaru KPK dan PPATK dalam menganalisis skema pencucian uang berbasis korporasi.

Pembelajaran dan Strategi Pencegahan

Penyitaan rest area Jagorawi adalah momentum penting dalam upaya pemulihan aset dan penegakan hukum terhadap kejahatan korporasi.

Namun, kasus ini juga mengajarkan pentingnya regulasi lebih ketat terhadap keterbukaan kepemilikan perusahaan, terutama yang berkaitan dengan sumber daya alam.

Pemerintah dan lembaga hukum perlu memperkuat mekanisme pelaporan beneficial ownership dan membangun basis data nasional yang saling terintegrasi.

Selain itu, publikasi proses hukum seperti ini perlu dijaga transparansinya agar menjadi efek jera sekaligus pembelajaran publik.

Sementara itu, aset-aset yang telah disita hendaknya tidak hanya dibiarkan menganggur, tapi dimanfaatkan demi kepentingan publik melalui pengelolaan profesional dan akuntabel.***

Kami juga melayani Jasa Siaran Pers atau publikasi press release di lebih dari 175an media, silahkan klik Persrilis.com

Sedangkan untuk publikasi press release serentak di media mainstream (media arus utama) atau Tier Pertama, silahkan klik Publikasi Media Mainstream.

Indonesia Media Circle (IMC) juga melayani kebutuhan untuk bulk order publications (ribuan link publikasi press release) untuk manajemen reputasi: kampanye, pemulihan nama baik, atau kepentingan lainnya.

Untuk informasi, dapat menghubungi WhatsApp Center Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI): 085315557788, 087815557788.

Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Bisnisidn.com dan Koperasipost.com

Simak juga berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Persda.com dan Jazirahnews.com

Informasi nasional dari pers daerah dapat dimonitor langsumg dari portal berita Heijakarta.com dan Hallopapua.com

Dapatkan beragam berita dan informasi terkini dari berbagai portal berita melalui saluran WhatsApp Sapulangit Media Center

 

 

 

 

Berita Terkait

GPK RI Minta Warga Tak Terprovokasi: Hati-Hati Pengalihan Isu!
Tanggap Darurat Pertamina di Ledakan Sumur Minyak Subang Dipuji Cepat
Lelang Tanah Benny Tjokro di Bogor Kumpulkan Rp18 Miliar untuk Negara
“Terima Kasih Pak Prabowo!” Seruan Pekerja Saat Investasi Asing Masuk RI
Kasus Hibah Jatim, KPK Tegaskan Keterangan Khofifah Sangat Dibutuhkan
KPK Siap Sita Jet Pribadi dari Kasus Korupsi Papua
KPK Tunggu Laporan Jaksa Sebelum Periksa Firli Bahuri Terkait Kasus Hasto dan Harun Masiku
Terkait Ijazah Jokowi, UGM Tanggapi Gugatan Rp69 Triliun yang Dialamatkan kepada Universitas Tertua Itu

Berita Terkait

Selasa, 5 Agustus 2025 - 14:35 WIB

Tanggap Darurat Pertamina di Ledakan Sumur Minyak Subang Dipuji Cepat

Minggu, 13 Juli 2025 - 14:26 WIB

Lelang Tanah Benny Tjokro di Bogor Kumpulkan Rp18 Miliar untuk Negara

Senin, 30 Juni 2025 - 15:38 WIB

“Terima Kasih Pak Prabowo!” Seruan Pekerja Saat Investasi Asing Masuk RI

Selasa, 24 Juni 2025 - 14:37 WIB

Kasus Hibah Jatim, KPK Tegaskan Keterangan Khofifah Sangat Dibutuhkan

Selasa, 17 Juni 2025 - 17:34 WIB

KPK Siap Sita Jet Pribadi dari Kasus Korupsi Papua

Berita Terbaru

Lifestyle

Pentingnya Menjaga Keanekaragaman Hayati untuk Masa Depan Bumi

Kamis, 23 Okt 2025 - 05:31 WIB

Entertainment

Diton Fest 2025 Suguhkan Musik Lintas Genre Tiga Hari Nonstop

Minggu, 31 Agu 2025 - 17:40 WIB