APAKABARBOGOR.COM – Sengketa informasi antara Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KANNI) Kabupaten Bogor dan Pemerintah Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, mencapai titik damai setelah melalui mediasi di Komisi Informasi (KI) Jawa Barat. Selasa, 11 Februari 2025.
Sidang pemeriksaan awal yang digelar di KI Jabar itu dihadiri langsung oleh Kepala Desa Tugu Utara, Asep Mamun Nawawi, selaku atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Dalam proses mediasi, pihak Termohon akhirnya menyatakan kesiapannya untuk menyerahkan dokumen yang dimohonkan oleh Pemohon.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Bogor Media Circle (BMC) Ajak Kolaborasi Dunia Usaha Bogor Berpromosi Lewat Publikasi Press Release
Polisi Tangkap Perempuan SSS Pengunggah Meme Bergambar Presiden Prabowo Subianto di Media Sosial X
Mentan Amran Sulaiman Targetkan Kalimantan Utara Panen Tiga Kali Setahun, Fokus Benahi Irigasi

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua KANNI Kabupaten Bogor, Haidy, mengapresiasi sikap kooperatif yang ditunjukkan oleh Kepala Desa.
Ia menilai kehadiran Asep Mamun Nawawi dalam sidang sengketa menjadi contoh positif bagi pemerintah desa lainnya dalam memahami pentingnya transparansi dan keterbukaan informasi publik.
“Kehadiran langsung Kepala Desa adalah bukti nyata komitmen terhadap transparansi. Ini menjadi preseden baik bagi desa-desa lain agar lebih terbuka dalam memberikan informasi kepada masyarakat,” ujar Haidy.
Baca Juga:
Ekspektasi Kuat pada IHSG Dorong CSA Index Melonjak, Investor Semakin Pede
Jabar Media Circle Dukung Sikap Tegas Gubernur Jabar yang akan Bubarkan Ormas yang Meresahkan
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pemerintahan desa yang bersih tidak perlu merasa keberatan ketika ada permintaan informasi publik.
Sebaliknya, keterbukaan menjadi indikator tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel.
“Jika pemerintah desa bersih, tidak perlu risih. Keterbukaan informasi adalah bagian dari prinsip good governance,” tambahnya.
Asep Mamun Nawawi pun menyambut baik apresiasi yang diberikan.
Baca Juga:
Minta Tinggalkan Mental ”Kumaha Engke’, Ini Alassn Presiden Prabowo Subianto Sampaikan Pesan Itu
Presiden Prabowo Umumkan Pembentukan Dewan Kesejahteraan Buruh dan Satgas PHK, Hadiah Hari Buruh
Ia menekankan bahwa keterbukaan informasi merupakan bagian dari komitmen pemerintah desa dalam membangun kepercayaan publik dan mewujudkan pemerintahan yang bersih.
“Kami memahami bahwa keterbukaan informasi bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga upaya menciptakan pemerintahan yang transparan dan akuntabel,” katanya.
Apresiasi juga datang dari Komisi Informasi Jawa Barat. Perwakilan KI Jabar menilai kehadiran Kepala Desa dalam sidang sengketa sebagai langkah positif dalam mendukung keterbukaan informasi.
“Kehadiran langsung atasan PPID dalam sidang ini menunjukkan itikad baik dan komitmen terhadap transparansi. Ini patut dicontoh oleh desa-desa lain di Jawa Barat,” ujar perwakilan KI Jabar.
Sidang ini menjadi bukti bahwa sengketa informasi tidak selalu berujung pada putusan ajudikasi.
Dengan komunikasi yang baik, sengketa dapat diselesaikan secara damai melalui mediasi, tanpa perlu proses hukum yang lebih panjang. (Red)