JAKARTA – Markas Besar TNI Angkatan Udara menanggapì adanya kecurigaan Pusat Koperasi Angkatan Udara (Puskopau) Lanud Halim Perdanakusuma sebagaì bagian dari pemilik Oriental Circus Indonesia (OCI).
TNI AU menegaskan Puuskopau Lanud Halim Perdanakusuma bukan bagian dari pemilik Oriental Circus Indonesia (OCI).
Sebelumnya, Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro mencurigai ada keterkaitan OCI dengan Puskopau Lanud Halim Perdanakusuma.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Bogor Media Circle (BMC) Ajak Kolaborasi Dunia Usaha Bogor Berpromosi Lewat Publikasi Press Release
Polisi Tangkap Perempuan SSS Pengunggah Meme Bergambar Presiden Prabowo Subianto di Media Sosial X
Mentan Amran Sulaiman Targetkan Kalimantan Utara Panen Tiga Kali Setahun, Fokus Benahi Irigasi

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kecurigaan itu karena adanya dokumen SK yang terbit pada 1997, dia mengatakan saat audiensi dengan Komisi XIII DPR RI di Jakarta, Rabu (23/4/2025).
Atnike, dalam acara audiensi, menyebutkan masih perlu menelusuri lebih lanjut karena tahun terbit dokumen yang cukup lama.
Kepala Dinas Penerangan TNI AU Marsekal Pertama TNI Ardi Syahri menegaskan Puuskopau Lanud Halim Perdanakusuma bukan bagian dari pemilik Oriental Circus Indonesia (OCI).
Baca Juga:
Ekspektasi Kuat pada IHSG Dorong CSA Index Melonjak, Investor Semakin Pede
Jabar Media Circle Dukung Sikap Tegas Gubernur Jabar yang akan Bubarkan Ormas yang Meresahkan
“TNI AU menegaskan bahwa OCI bukan merupakan unit usaha milik Puskopau Lanud Halim Perdanakusuma.”
“Puskopau tidak pernah memiliki atau mengelola dari kegiatan sirkus yang dimaksud,” kata Ardi Syahri.
OCI dan Puskopau Halim Perdanakusuma memang pernah bekerja sama, tetapi terbatas hanya pada dukungan surat-menyurat.
Untuk penyelenggaraan acara di area-area yang dikelola oleh Lanud Halim Perdanakusuma.
Baca Juga:
Minta Tinggalkan Mental ”Kumaha Engke’, Ini Alassn Presiden Prabowo Subianto Sampaikan Pesan Itu
Presiden Prabowo Umumkan Pembentukan Dewan Kesejahteraan Buruh dan Satgas PHK, Hadiah Hari Buruh
“Yang pernah terjadi pada masa lalu adalah bentuk kerja sama operasional terbatas.”
“Terutama dalam bentuk perbantuan dukungan pengurusan surat-menyurat penyelenggaraan acara pertunjukan OCI di beberapa aset Lanud,” kata Kadispenau.
Kerja sama itu, Ardi kembali menegaskan, bukan bentuk kepemilikan.
“Puskopau Halim juga tidak turut campur di dalam manajemen, pembinaan, dan urusan dalam mitra,” kata Ardi.
Terkait dugaan penyiksaan dan pelanggaran HAM yang saat ini ditujukan kepada OCI, Ardi menyatakan TNI AU siap kooperatif.
Untuk membantu memberikan keterangan-keterangan yang dibutuhkan untuk membantu penelusuran fakta, serta penyelidikan terkait lainnya.
“TNI AU menghargai dan mendukung upaya Komnas HAM dalam menegakkan prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM).”
“Apabila dibutuhkan, TNI AU siap memberikan keterangan tambahan secara transparan dan kooperatif untuk membantu penelusuran fakta secara adil dan berimbang,” kata Marsma Ardi.
Sebelumnya, Komnas HAM mengatakan pihaknya bakal meminta penjelasan kepada Markas Besar TNI AU terkait temuan Komnas HAM itu.
Karena ada beberapa hal yang perlu diklarifikasi.
Komnas HAM merincì ada empat pelanggaran HAM yang diduga terjadi di lingkungan OCI, yaitu:
1. Pelanggaran hak anak untuk mengetahui asal usul identitas dan hubungan kekeluargaan baik dengan keluarga maupun dengan orang tuanya.
2. Pelanggaran hak anak untuk bebas dari eksploitasi yang bersifat ekonomis.
3. Pelanggaran hak anak untuk memperoleh pendidikan umum yang layak yang dapat menjamin masa depannya.
5. Pelanggaran hak anak untuk mendapatkan perlindungan keamanan dan jaminan sosial yang layak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.***
Untuk publikasi press release serentak di puluhan media lainnya, klik Persrilis.com atau Jasasiaranpers.com di lebih dari 175an media.
Sedangkan untuk publikasi press release serentak di media mainstream (media arus utama) atau Tier Pertama, silahkan klik Publikasi Media Mainstream.
Sapulangit Media Center (SMC) juga melayani kebutuhan untuk bulk order publications (ribuan link publikasi press release) untuk manajemen reputasi: kampanye, pemulihan nama baik, atau kepentingan lainnya.
Untuk informasi, dapat menghubungi WhatsApp Center Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI): 085315557788, 08557777888, 087815557788
Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Arahbisnis.com dan Belanjaoke.com
Simak juga berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Saatini.com dan Indonesiaoke.com
Informasi nasional dari pers daerah dapat dimonitor langsumg dari portal berita Apakabarjateng.com dan Hariansumedang.com