Penjelasan Gus Miftah Usai Diperiksa Bawaslu Terkait Bagi-Bagi Uang Jelang Pemilu 2024

Avatar photo

- Pewarta

Rabu, 10 Januari 2024 - 07:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ulama kondang Miftah Maulana Habiburrahman atau akrab disapa Gus Miftah. (Facebook.com/@Gus Miftah)

Ulama kondang Miftah Maulana Habiburrahman atau akrab disapa Gus Miftah. (Facebook.com/@Gus Miftah)

APAKABARNEWS.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pamekasan akhirnya memeriksa ulama kondang Miftah Maulana Habiburrahman atau akrab disapa Gus Miftah.

Pemeriksaan ini terkait dugaan politik uang di kediamannya, Ponpes Ora Aji.

Di Padukuhan Tundan, Purwomartani, Kalasan, Kabupaten Sleman, Gus Miftah dicecar 28 pertanyaan.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Usai diperiksa, Gus Miftah mengatakan, bahwa dirinya sejak awal sudah siap untuk diperiksa,

Diungkapkan, apa yang dilakukan sepengetahuan dirinya bukan merupakan politik uang.

Baca artikel lainnya di sini : 2023 Sukses Lampaui Target, PT INTI Beber Sejumlah Ptoyek Strategis Skala Nasional yang Ditangani

Karena dirinya bukan merupakan anggota tim kampanye pasangan capres-cawapres, baik tingkat nasional maupun daerah.

“Saya inikan bukan calon, bukan TKD dan TKN. Itu Bisa dicek di KPU, bahwa saya bukan anggota tim kampanye”.

“Sedangkan yang bisa dijerat melanggar adanya calon ataupun tim Kampanye,” katanya, Selasa (9/1/2023).

Baca artikel lainnya di sini : Agar Masyarakat Indonesia Hidup Layak, Calon Presiden Prabowo Subianto akan Jaga Kekayaan Negara

Dijelaskan Gus Miftah, bahwa kegiatan itu bukan kampanye.

“Saya hanya diajak untuk ngopi-ngopi saja, namun sampai lokasi cukup heran karena ternyata banyak yang datang.”

“Kemudian ada kegiatan bagi-bagi uang itu dan uang itu juga bukan untuk politik uang.”

“Kalau tujuannya politik uang ya pasti tidak mungkin dilakukan secara terbuka seperti itu, pasti akan sembunyi-sembunyi,” terangnya.

Koordinator Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Pamekasan Suryadi mengatakan, pemeriksaan terhadap Gus Miftah ini sebagai tindak lanjut.

Atas temuan Bawaslu Pamekasan terkait kegiatan bagi-bagi uang yang dilakukan Gus Miftah di Pamekasan Madura, beberapa waktu lalu.

“Pemeriksaan terhadap Gus Miftah ini merupakan tindak lanjut atas pemeriksaan yang telah kami lakukan”.

“Terkait dugaan bagi-bagi uang yang juga melibatkan pengusaha tembakau di Madura,” kata Suryadi, Senin 8 Januari 2024.***

Berita Terkait

Roy Suryo Dilawan Paiman: Ada Apa di Balik WA soal Ijazah Jokowi?
Memprotes Gubernur yang Dinilai Abaikan Legislatif, Fraksi PDIP Walk Out Bela Marwah DPRD Jawa Barat
Panglima TNI Geser Jabatan Putra Try Sutrisno, Letjen TNI Kunto Arief Wibowo dari Jabatan Pangkogabwilhan I
Termasuk Dapat Kendalikan Narasi Publik, Inilah 5 Manfaat Publikasi Press Release bagi Anggota DPRD
Sufmi Dasco Ahmad Tak Bahas Soal Trending Topic Judi Kamboja Saat Bertemu Rocky Gerung 2,5 Jam
Kasus Perselingkuhan Seret Salah Satu Nama Kadernya, Ridwan Kamil, ini Tanggapan Partai Golkar
Ulang Tahun, Megawati Beri Potongan Tumpeng ke Guntur, Boediono, Mahfud MD, dan Ganjar Pranowo
Pasangan Dedi Mulyadi dan Erwan Setiawan Menang hingga di Atas 60 Persen di Pilkada Jawa Barat 2024

Berita Terkait

Selasa, 24 Juni 2025 - 09:04 WIB

Roy Suryo Dilawan Paiman: Ada Apa di Balik WA soal Ijazah Jokowi?

Minggu, 18 Mei 2025 - 17:17 WIB

Memprotes Gubernur yang Dinilai Abaikan Legislatif, Fraksi PDIP Walk Out Bela Marwah DPRD Jawa Barat

Jumat, 2 Mei 2025 - 06:44 WIB

Panglima TNI Geser Jabatan Putra Try Sutrisno, Letjen TNI Kunto Arief Wibowo dari Jabatan Pangkogabwilhan I

Sabtu, 26 April 2025 - 14:06 WIB

Termasuk Dapat Kendalikan Narasi Publik, Inilah 5 Manfaat Publikasi Press Release bagi Anggota DPRD

Rabu, 9 April 2025 - 13:17 WIB

Sufmi Dasco Ahmad Tak Bahas Soal Trending Topic Judi Kamboja Saat Bertemu Rocky Gerung 2,5 Jam

Berita Terbaru

logo

Pers Rilis

Pabrik KT&G di Indonesia Raih Sertifikat “ISO 45001”

Senin, 5 Jan 2026 - 23:19 WIB