APAKABARBOGOR.COM — Praktisi hukum Deolipa Yumara meminta Universitas Indonesia (UI) transparan terkait investigasi gelar doktor cumlaude Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.
Deolipa mensinyalir adanya kejanggalan dalam proses pemberian gelar tersebut, termasuk dugaan gratifikasi dan pencatutan data.
“Kalau tiba-tiba dapat cumlaude, ini ada dugaan gratifikasi. Apalagi mereka yang mempromosikan gelar ini diduga orang-orang dekat Bahlil,” ujar Deolipa kepada media, Selasa (17/12).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, kejanggalan ini terlihat dari nilai cumlaude yang tidak sesuai dengan masa pendidikan, hingga dugaan penggunaan data dari pihak lain tanpa izin.
“Data disertasinya adalah catatan jaringan advokasi tambang (Jatam), yang sudah dikomplain oleh Jatam sendiri. Kalau datanya saja tidak akurat, bagaimana bisa dapat gelar cumlaude?” ungkapnya.
Deolipa menyebut bahwa polemik ini telah memicu respons dari Ikatan Alumni UI (Iluni UI).
Sebanyak 20.000 lebih alumni dikabarkan telah menandatangani petisi yang mendesak evaluasi atau pembatalan gelar doktor cumlaude Bahlil.
Baca Juga:
“Petisi ini mendesak agar UI meninjau ulang gelar tersebut. Kalau memang ada kesalahan, gelarnya bisa diubah jadi doktor biasa, atau bahkan dibatalkan,” katanya.
Deolipa menyoroti bahwa persoalan ini bisa mencoreng nama baik UI. Ia meminta pihak rektorat, khususnya rektor dan wakil rektor yang baru dilantik, segera mengambil langkah tegas untuk menjaga kredibilitas kampus.
“UI harus bertindak tegas. Kalau ada kesalahan, itu artinya evaluasi internal di kampus juga perlu diperbaiki,” tambahnya.
Lebih lanjut, Deolipa menekankan pentingnya transparansi dalam proses investigasi. Ia mendesak UI membuka hasil evaluasi terhadap pemberian gelar tersebut.
“Rektor dan Dewan Wali Amanat UI harus menjelaskan ke publik. Jangan sampai dugaan gratifikasi ini mencoreng institusi sebesar UI,” tegasnya.
Deolipa berharap kasus ini menjadi momentum bagi UI untuk memperbaiki sistem akademiknya.
“Gelar doktor cumlaude itu harus sempurna, dengan IPK 3,9 atau lebih, bukan berdasarkan data yang diragukan,” pungkasnya. (*/Hdy)





