Polresta Bogor Kota Tangkap 18 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba dalam Waktu Kurang dari Sebulan

Avatar photo

- Pewarta

Sabtu, 23 November 2024 - 13:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi Pers Polresta Bogor Kota./Dok.Ist

Konferensi Pers Polresta Bogor Kota./Dok.Ist

APAKABARBOGOR.COM – Polresta Bogor Kota, Jawa Barat, berhasil menangkap 18 pelaku penyalahgunaan narkotika dan obat keras tertentu dalam kurun waktu kurang dari satu bulan.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Bismo Teguh Prakoso, mengungkapkan hal tersebut dalam konferensi pers di Mapolresta Bogor Kota, Jalan Kapten Muslihat, Kota Bogor, Jumat (22/11/2024).

“Dari 23 Oktober hingga 19 November 2024, kami menangkap 18 tersangka, dua di antaranya residivis. Salah satu residivis berinisial EJ (42) terlibat peredaran sabu pada 2021, sementara UK (29) adalah ketua kelompok Tim Ogah Mundur (TOM) yang kerap terlibat tawuran di Kota Bogor,” ujar Kombes Bismo.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebanyak enam tersangka terlibat penyalahgunaan sabu-sabu dengan barang bukti 622,27 gram, sepuluh tersangka terkait tembakau sintetis dengan barang bukti 708,67 gram, dan satu tersangka ditemukan memiliki 317 butir obat keras tertentu. Semua pelaku ditangkap di wilayah Kota Bogor.

Dalam kasus ini, UK (29), yang juga mengedarkan sabu sejak 2023, ditangkap dengan barang bukti 29,13 gram sabu, senjata tajam seperti celurit, kelewang, samurai, pisau, serta atribut kelompoknya berupa rompi anti-sajam dan jaket bertulisan “Tim Ogah Mundur”.

Sementara itu, tersangka S (25) ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 484 gram bruto di wilayah Sukasari. “S mengaku mendapat sabu dari A (DPO) dengan imbalan Rp5 juta,” ungkap Bismo.

Tersangka lain, R (45), ditangkap atas kasus produksi dan peredaran tembakau sintetis melalui metode tempel. Polisi menyita 117 gram tembakau sintetis, alat produksi, serta bahan baku yang diperoleh dari akun Instagram bernama GANJI. Tersangka meraup keuntungan hingga Rp3 juta dari menjual cairan tembakau sintetis tersebut.

“Kami berkomitmen menjaga keamanan di Kota Bogor dengan terus melakukan patroli malam dan menindak tegas pelaku tawuran serta kejahatan lainnya. Upaya pemberantasan narkotika, psikotropika, dan obat keras tertentu akan terus kami lakukan demi terciptanya lingkungan yang aman dan kondusif,” tegas Kombes Bismo.

Kapolresta Bogor Kota juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba ke hotline Kapolresta Bogor Kota di 087810010057 atau Call Center 110.

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) dan (2), Pasal 112 ayat (1) dan (2), Pasal 113 ayat (1), Pasal 114 ayat (1) dan (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” pungkasnya. (***)

Berita Terkait

Bogor Barat Butuh Banyak Sarjana dari Berbagai Disiplin Ilmu
Kolaborasi KPK dan PPWI Kabupaten Bogor Dorong Diklat Antikorupsi serta Penguatan Peran Pewarta Melawan Korupsi
Sontang: Kalau Ada Petugas Pertanahan Kabupaten Bogor I yang Meminta Uang Laporkan, Akan Saya Tindak Tegas
Silaturahmi Kajari Bogor dan PPWI Dorong Transparansi Penanganan Kasus Hukum serta Edukasi Publik bagi Masyarakat
“One Day One Cell” Salah Satu Program Unggulan Lapas Narkotika Gunung Sindur Untuk Bersinar
Beredar Isu Pemerasan di Lapas Gunung Sindur, Kalapas : Berita Itu Tidak Benar “Uang yang Ditransfer untuk Bayar Hutang Antar WBP” Bukan Untuk Petugas
Patut Diacungi Jempol! Dibawah Kepemimpinan Kakan Fredy, BPN Cibinong Selesaikan ribuan Tunggakan
Ini Klarifikasi Umar Terkait Dugaan Berkas Pemohon yang Diduga Hilang di Kantah Kabupaten Bogor I

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 19:11 WIB

Bogor Barat Butuh Banyak Sarjana dari Berbagai Disiplin Ilmu

Jumat, 10 Juli 2026 - 09:13 WIB

Kolaborasi KPK dan PPWI Kabupaten Bogor Dorong Diklat Antikorupsi serta Penguatan Peran Pewarta Melawan Korupsi

Sabtu, 20 Juni 2026 - 10:16 WIB

Sontang: Kalau Ada Petugas Pertanahan Kabupaten Bogor I yang Meminta Uang Laporkan, Akan Saya Tindak Tegas

Rabu, 11 Maret 2026 - 09:07 WIB

Silaturahmi Kajari Bogor dan PPWI Dorong Transparansi Penanganan Kasus Hukum serta Edukasi Publik bagi Masyarakat

Rabu, 11 Maret 2026 - 09:01 WIB

“One Day One Cell” Salah Satu Program Unggulan Lapas Narkotika Gunung Sindur Untuk Bersinar

Berita Terbaru