Beredar Minyak Goreng Minyakita Palsu, Minyak Goreng Curah yang dari Berbagai Tempat yang Dikemas

Avatar photo

- Pewarta

Selasa, 11 Maret 2025 - 14:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beredar Minyak Goreng Minyakita Palsu. (Dok. Kemendag.go.id)

Beredar Minyak Goreng Minyakita Palsu. (Dok. Kemendag.go.id)

BOGOR – Kepolisian Resor Bogor mengungkap tempat produksi minyak goreng dengan merk dagang Minyakita yang diketahui palsu.

Pengelola memperoleh minyak goreng curah dari berbagai tempat, kemudian mengemasnya dengan kemasan menyerupai Minyakita

Lokasi kejadian tersebut di Desa Cijujung, Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Minyak goreng yang dikemas menggunakan plastik itu volumenya tidak mencapai 1 liter per kemasan, namun dijual per 1 liter seharga Rp15.600.

Sehingga harga yang didapat oleh masyarakat dapat menyentuh angka Rp18.000.

Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan hal itu saat konferensi pers di tempat produksi, Senin (10/3/2015l

“Jadi yang kita dalami ini soal pengurangan takaran, dengan mengubah kemasan menyerupai Minyakita. Tapi tidak dilengkapi keterangan berat bersih, serta BPOM,” kata Rio.

Sementara, Wakapolres Bogor Kompol Rizka Fadhila menyebutkan pihaknya telah memeriksa enam saksi.

Dan menetapkan satu orang tersangka berinisial TRM yang merupakan pengelola tempat produksi Minyakita abal-abal.

Di tempat produksi tersebut, TRM dalam sehari dapat menghasilkan 8 ton yang menghasilkan 10.500 pack Minyakita palsu.

“Terkait operasi tersebut satreskrim di dalam lokasi tersebut telah mengamankan 1 orang tersangka.”

“Dengan barang bukti 2 mesin curah yang mengepak minyak, 8 tangki kapasitas 1 liter, 4 drum plastik warna biru dan 400 minyak siap edar,” ungkap Rizka.

Atas kecurangan yang dilakukan TRM, tempat produksi tersebut dapat menghasilkan keuntungan hingga Rp600 juta per bulan.

Kini, TRM dijerat dengan Pasal 62 jo Pasal 68 ayat 1 Undang-Undang nomor tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana 5 tahun dan denda Rp2 miliar.***

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Businesstoday.id dan Tambangpost.com

Simak juga berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Hello.id dan Topiktop.com

Informasi nasional dari pers daerah dapat dimonitor langsumg dari portal berita Hellobekasi.com dan Surabaya.on24jam.com

Sedangkan untuk publikasi press release serentak di puluhan media lainnya, silahkan klik Persrilis.com atau Rilispers.com (150an media).

Untuk harga paket yang lebih hemat klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional).

Kami juga melayani publikasi press release di jaringan Disway Group (100an media), dan ProMedia Network (1000an media), serta media lainnya.

Untuk informasi, hubungi WhatsApp Center Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI): 085315557788, 08557777888, 087815557788, 08111157788.

Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.

Berita Terkait

Habis Digeledah Polda Metro Jaya, Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Mulai Berjalan Normal
Bogor Barat Butuh Banyak Sarjana dari Berbagai Disiplin Ilmu
Kolaborasi KPK dan PPWI Kabupaten Bogor Dorong Diklat Antikorupsi serta Penguatan Peran Pewarta Melawan Korupsi
Sontang: Kalau Ada Petugas Pertanahan Kabupaten Bogor I yang Meminta Uang Laporkan, Akan Saya Tindak Tegas
Silaturahmi Kajari Bogor dan PPWI Dorong Transparansi Penanganan Kasus Hukum serta Edukasi Publik bagi Masyarakat
“One Day One Cell” Salah Satu Program Unggulan Lapas Narkotika Gunung Sindur Untuk Bersinar
Beredar Isu Pemerasan di Lapas Gunung Sindur, Kalapas : Berita Itu Tidak Benar “Uang yang Ditransfer untuk Bayar Hutang Antar WBP” Bukan Untuk Petugas
Patut Diacungi Jempol! Dibawah Kepemimpinan Kakan Fredy, BPN Cibinong Selesaikan ribuan Tunggakan

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 06:43 WIB

Habis Digeledah Polda Metro Jaya, Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Mulai Berjalan Normal

Kamis, 6 Agustus 2026 - 19:11 WIB

Bogor Barat Butuh Banyak Sarjana dari Berbagai Disiplin Ilmu

Jumat, 10 Juli 2026 - 09:13 WIB

Kolaborasi KPK dan PPWI Kabupaten Bogor Dorong Diklat Antikorupsi serta Penguatan Peran Pewarta Melawan Korupsi

Sabtu, 20 Juni 2026 - 10:16 WIB

Sontang: Kalau Ada Petugas Pertanahan Kabupaten Bogor I yang Meminta Uang Laporkan, Akan Saya Tindak Tegas

Rabu, 11 Maret 2026 - 09:07 WIB

Silaturahmi Kajari Bogor dan PPWI Dorong Transparansi Penanganan Kasus Hukum serta Edukasi Publik bagi Masyarakat

Berita Terbaru